TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Kejagung Supardi mengatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhamaad Lutfi buka-bukaan soal kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dia menjelaskan hal itu disampaikan saat Lutfi diperiksa penyidik selama 12 jam pada Rabu, 22 Juni 2022. “Pak Lutfi itu sudah membuka semua,” ujar Supardi usai memeriksa Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.
Supardi memastikan Lutfi benar-benar terbuka atas apa yang dilihat, dengar, dan alami, terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. “Artinya dia mencoba terbuka. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” katanya.
Menurutnya, saat diperiksa, Lutfi dicecar dengan lebih dari 15 pertanyaan. Mulai dari seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, mengakut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), dan lainnya terkait ketentuan yang menyangkut kasus itu.
“Kemudian juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti terutama bukti yang telah disita sebelumnya,” tutur dia.
Lutfi diperiksa untuk mencari pembuktian terkait dengan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Serta Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku Penasehat Kebijakan / Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. “Lutfi diperiksa sebagai saksi terutama untuk tersangka IWW dan LCW,” katanya.
Baca: Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung soal Kasus Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini