TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi adalah sebagai saksi. Lutfi diperiksa atas kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Memang pada hari ini pak mantan Mendag diperiksa sebagai saksi, terkait apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar dan alami,” ujar dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 22 Juni 2022.
Supardi mengatakan Lutfi diperiksa selama 12 jam untuk mencari pembuktian terkait dengan lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH. “Terutama sebagai saksi untuk tersangka IWW dan LCW,” katanya.
Soal materi pemeriksaanya, kata Supardi, penyidik memberi lebih dari 15 pertanyaan kepada Lutfi. Di antaranya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, mengakut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), dan lainnya terkait dengan ketentuan yang menyangkut proses pemberian fasilitas ekspor itu.
Kemudian, Supardi berujar, juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, yang didengar oleh Lutfi, terkait dengan para tersangka. “Kemudian juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti terutama bukti yang telah disita sebelumnya,” tutur dia.
Muhammad Lutfi irit bicara usai diperiksa 12 jam
Muhammad Lutfi meninggalkan Gedung Bundar Kejagung setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, Rabu malam, 22 Juni 2022. Lutfi mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi undangan penyidik. Namun, ia tidak memberikan keterangan secara detail saat ditanya wartawan.