TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tak akan melakukan intervensi hukum atas kasus yang menimpa kadernya Mardani H Maming.
"PDI Perjuangan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum. Kami menghormati proses hukum dan proses hukum itu harus betul-betul mengedepankan aspek keadilan melalui kebenaran faktual," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juni 2022.
Hasto mengatakan PDIP masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang menjerat Mardani Maming. Jika nantinya Mardani dinyatakan bersalah, PDIP tidak akan memberikan toleransi.
"Secara prinsip, partai tidak mentolerir terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan karena itulah saat koordinasi dengan seluruh kepala daerah semua menandatangani surat komitmen dan itu juga kami komunikasikan dengan KPK saat itu," kata Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Mardani Maming. Bendahara Umum PBNU itu dicekal berpegian ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan Mardani ke luar negeri dalam kurun 6 bulan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemberian hadiah itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, menanggapi pencekalan ke luar negeri oleh KPK terhadap dirinya, Mardani mengklaim dia sedang dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum, dan meminta para anggota HIPMI serta anak muda melawan. Ia pun menyebut kebenaran akan terungkap.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani H Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Senin, 20 Juni 2022.
Baca juga: Mardani H Maming Disebut 2 Kali Tandatangani Pengalihan IUP
DEWI NURITA