TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, Rabu malam, 22 Juni 2022. Lutfi mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi undangan penyidik. Namun, ia tidak memberikan keterangan secara detail saat ditanya wartawan.
"Hari ini saya datang, menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu dan menjawab semua pertanyaan dengan sebenar-benarnya," kata dia usai diperiksa.
Lutfi enggan memberikan kesempatan kepada wartawan untuk tanya jawab dan meminta untuk menanyakan langsung kepada penyidik. "Tetapi saya tidak tanya jawab karena semua materinya silakan tanya kepada penyidik," ujar dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH. Saksi tersebut ialah Muhammad Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan serta SH selaku karyawan PT. Tripura Argo Persada.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Semedana mengenai pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi.
MUTIA YUANTISYA
Baca Juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung soal Kasus Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini