TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke penjara. Syahrial dipenjara karena terbukti menerima suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
“KPK eksekusi Walikota Tanjungbalai M. Syahrial kedua kalinya,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 Juni 2022.
Eksekusi Syahrial dilakukan setelah sebelumnya dia telah diputus bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara pada Senin, 30 Mei 2022.
Dia dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan dipilih di jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman. Syahrial terbukti menerima suap Rp 200 juta dari Yusmada yang saat itu ingin maju menjadi Sekretaris Daerah.
Sebelumnya, Syahrial sudah lebih dulu divonis karena memberi suap kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju. Robin saat itu mengetahui bahwa penerimaan suap dari Yusmada sedang diselidiki KPK.
Untuk menghentikan kasus itu, Syahrial menyogok Robin dengan duit Rp 1,3 miliar. Karena perbuatannya itu, Syahrial divonis 2 tahun penjara.
Baca juga: Dewas KPK Tak Hukum Lili Pintauli Siregar, ICW Pertanyakan Logikanya