Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mardani H Maming Disebut 2 Kali Tandatangani Pengalihan IUP

image-gnews
Mardani H. Maming/Dok Pribadi
Mardani H. Maming/Dok Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming disebut dua kali menandatangani pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu terungkap dalam sidang vonis dugaan korupsi eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu, 22 Juni 2022. 

Dalam sidang, majelis hakim menyebutkan Dwidjono dua kali membantu peralihan IUP batu bara milik almarhum Henri Seotio yang menjadi  Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dan PT Lestari Cipta Persada (LCP). 

Selain membantu peralihan IUP PT PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PCN yang menjadi perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Dwidjono disebut ikut membantu pelimpahan IUP PT Asri Mining Resource (AMR) kepada PT Lestari Cipta Persada (LCP) pada 2014. Hal itu menjadi masalah karena IUP sejatinya tidak boleh dialihkan. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Henri Seotio pernah mengajukan permohonan pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Asri Mining Resource (AMR) kepada PT Lestari Cipta Persada (LCP) pada 2014. Mardani H Maming disebut sebagai orang yang memperkenalkan Henri Soetio kepada terdakwa Dwidjono pada 2011. Mardani juga disebut menandatangani Surat Keputusan peralihan IUP dari AMR ke LCP. 

“Pada tahun 2014 Henri Soetio juga mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi PT Asri Mining Resource kepada PT Lestari Cipta Persada. Atas rekomendasi terdakwa, menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang Pelimpahan IUP OP PT Asri Mining Resource kepada PT Lestari Cipta Persada,” kata hakim anggota Arif Winarno.

Pengacara Dwidjono, Lucky Omega Hasan, menyatakan kliennya menerbitkan rekomendasi peralihan kedua IUP itu atas perintah Mardani yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. 

“Semua tindakan tersebut atas perintah dari MHM. Jadi tidak mungkin terdakwa bertindak sendiri,” kata Lucky. 

Hakim Ketua Yusriansyah menyatakan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua primer. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dwidjono dianggap bersalah mengeluarkan rekomendasi pengalihan IUP tersebut. Akan tetapi hakim menilai aliran dana dari Henri ke Dwidjono bukan sebagai suap. Dalam sidang, Christian Soetio, adik Henri, menyatakan aliran dana sebesar Rp 13,5 miliar ke Dwidjono merupakan utang yang telah diselesaikan pembayarannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan,” kata Yusriansyah saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dwidjono selama lima tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama satu tahun.

Selain itu, terdakwa Dwidjono dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Majelis hakim turut menyita sebagian barang bukti untuk negara, dan sebagian dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Atas putusan ini, Yusriansyah mempersilakan pihak JPU dan terdakwa Dwidjono mempertimbangkan apakah menerima atau banding dalam kurun waktu satu pekan, sejak putusan diketuk hari ini.

Kasus peralihan IUP BKPL ke PCN ini sempat dilaporkan pihak Dwidjono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, Dwidjono membeberkan peran Mardani H Maming. Mereka menyatakan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulamah (PBNU) itu yang menerima aliran dana dari PT PCN mencapai Rp 89 miliar. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Mardani ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka. Pihak Mardani pun membantah tudingan tersebut.

Baca: Mantan Anak Buah Mardani H Maming Divonis 2 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

3 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

6 jam lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

9 jam lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

Bambang Pacul mengaku belum ada arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai cagub Jateng.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo