"

Mantan Anak Buah Mardani H Maming Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Banjarmasin - Terdakwa dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu 22 Juni 2022. Bekas anak buah Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. 

Hakim Ketua Yusriansyah menyatakan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagamana dakwaan kesatu dan kedua primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan,” kata Yusriansyah saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dwidjono selama lima tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama satu tahun.

Selain itu, terdakwa Dwidjono dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Majelis hakim turut menyita sebagian barang bukti untuk negara, dan sebagian dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Atas putusan ini, Yusriansyah mempersilakan pihak JPU dan terdakwa mempertimbangkan apakah menerima atau banding dalam kurun waktu satu pekan, sejak putusan diketuk hari ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim ikut menyebut nama mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani H Maming. Politikus PDIP itu disebut memperkenalkan Dwidjono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu kepada Henri Soetio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), perusahaan yang memproses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari.

Dari perkenalan ini, terdakwa dan Henri Seotio beberapa kali bersua untuk membahas pengalihan IUP tersebut. Setelah itu, terdakwa Dwidjono membuat surat rekomendasi atas nama Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.

“Bahwa atas dasar surat rekomendasi tersebut, Bupati yang dijabat saksi Mardani H Maming menandatangi surat keputusan pengalihan IUP Operasi Produksi batu bara PT BKPL kepada PT PCN. Setelah saksi Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu menerbitkan SK tanggal 16 Mei 2011, pada tahun 2013 PT PCN melakukan penambangan,” tutur majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hasan, mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim atas putusan terhadap kliennya. Menurut Lucky, putusan itu terkait pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Bahwa sesuai tuntutan JPU pasal 12 b, tapi tidak terbukti dan tidak diputus dalam putusan tadi. Maknanya apa? Bahwa klien kami sesuai fakta persidangan sampai putusan persidangan, tidak ada bukti bahwa dari PCN atau Henri Seotio memberikan janji atau iming-iming kepada klien kami untuk melakukan peralihan IUP,” kata Lucky Omega Hasan.

Menurut Lucky, terdakwa Dwidjono hanya menjalankan perintah dari Bupati Mardani H Maming. Adapun pemberian uang senilai Rp 13,6 miliar terkait jabatan Dwidjono, bukan terkait peralihan IUP.

“Kalau terkait peralihan IUP, kena 12 b. Di sini kaitannya hanya jabatan saja menerima uang yang tidak diperkenankan menurut undang-undang. Dari fakta persidangan, yang diterima klien kami tidak Rp 27 miliar sebagaimana dakwaan, tapi sebesar Rp 13 miliar. Itu hasil pertimbangan majelis,” ujar Lucky.

Kasus ini sempat dilaporkan pihak Dwidjono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, Dwidjono membeberkan peran Mardani H Maming. Mereka menyatakan bahwa Bendaraha Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulamah (PBNU) itu yang menerima aliran dana dari PT PCN mencapai Rp 89 miliar. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Mardani ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka. Pihak Mardani pun membantah tudingan tersebut.

Baca: KPK Minta Mardani Maming Tak Beropini soal Kasusnya








Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

5 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

Saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe.


Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

5 jam lalu

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto tampak tertawa saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono membantah telah melakukan plagiat, ia menanggapi bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Dalam LHKPN milik calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto yang terakhir dilaporkan pada 2021, tercatat kekayaannya mencapai Rp 51 miliar.


Anies Baswedan Mulai Dekati Pemilih NU, Said Aqil: Ya Boleh-boleh Saja

9 jam lalu

KH Said Aqil Siradj
Anies Baswedan Mulai Dekati Pemilih NU, Said Aqil: Ya Boleh-boleh Saja

Said Aqil Siradj tak keberatan dengan langkah bakal capres usungan Koalisi Perubahan Anies Baswedan dekati konstituen Nahdlatul Ulama.


Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

KPK mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan.


Tak Masalah Timnas Israel ke Indonesia, Ketum PBNU: Belum Tentu Palestina Rugi

13 jam lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (kanan) saat ditemui usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, korban masih dirawat usai dianiaya Mario Dandy Satriyo, Minggu, 26 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Masalah Timnas Israel ke Indonesia, Ketum PBNU: Belum Tentu Palestina Rugi

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, meminta pihak-pihak yang menolak timnas Israel tampil di Piala Dunia U-20 di Indonesia juga turut memberi solusi.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

16 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Puan Maharani menyampaikan sejumlah hal yang penting dan strategis berkaitan dengan pemenangan Pemilu 2024.


Bertemu Jokowi, Puan Maharani Bahas Strategi Pemenangan PDIP di Pemilu 2024

16 jam lalu

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Foto Istimewa
Bertemu Jokowi, Puan Maharani Bahas Strategi Pemenangan PDIP di Pemilu 2024

Puan Maharani menyebut pertemuannya dengan Jokowi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua DPP PDIP.


KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

19 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

19 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.