TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik obligor PT Bank Asia Pasific (Bank Aspac) bernilai Rp 2 triliun. Satu dari dua pemilik Bank Aspac, Setiawan Harjono, adalah besan dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Penyitaan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI.
"Kami menyita aset berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya," kata Mahfud di Klub Golf Bogor Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022.
Mahfud menyatakan bahwa Satgas menyita lapangan golf beserta fasilitasnya plus dua bangunan hotel. Luas total lahan yang disita mencapai 89,01 hektare. Aset ini tercatat atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
Lokasinya terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat. Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
“Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac,” kata Mahfud.
Bank Aspac merupakan salah satu Obligor BLBI yang menunggak pembayaran kewajibannya. Mereka disebut memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Kakak beradik Setiawan dan Hendrawan Harjono tercatat sebagai pemegang saham Bank Aspac saat mereka menerima dana BLBI.
Satgas BLBI sebelumnya sudah memanggil Setiawan dan Hendrawan tiga kali pada September hingga November 2021. Mereka diminta menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bukannya membayar tunggakan tagihannya, kakak beradik itu justru mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI pada akhir 2021. Mereka mengaku bukan sebagai penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan memenangkan Kementerian Keuangan serta Satgas BLBI. Keputusan itu diketok pertengahan Mei 2022. Akan tetapi mereka mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono diketahui beralamat di Jl H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat. Akan tetapi mereka kabarnya telah bermukim di Singapura. Mahfud belum menjelaskan apakah Satgas BLBI akan terus memburu sisa aset keduanya untuk melunasi kewajibannya terhadap negara.