Iqbal menjelaskan mestinya sidang paripurna adalah puncak pembahasan dan tidak boleh ada revisi setelah itu. Maka dia menganggap ketentuan ini hanya mengakali apa yang pernah terjadi dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Iqbal, ada sejumlah halaman dan pasal yang berubah. Bahkan diduga mengubah makna beberapa pasal yang telah disepakati. “Semua itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh bersama serikat buruh dan serikat petani, berkepentingan untuk menggagalkan dan menolak UU PPP yang sudah direvisi,” tuturnya.
Partai buruh dan sejumlah elemen serikat buruh dan petani, kata Said Iqbal, bakal melakukan kampanye internasional soal UU Cipta Kerja. Menurut dia, Omnibus Law UU Cipta Kerja melanggar sekurang-kurangnya tiga Konvensi ILO, yaitu: Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat, Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berunding, dan Konvensi ILO Nomor 133 tentang Upah Minimum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP pada 16 Juni 2022. Partai Buruh bersikap menolak sejak sebelum revisi Undang-Undang itu disahkan.
Baca juga: Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.