TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang berdampak Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK. Putusan MK itu membatalkan Pasal 87 huruf a yang mengatur tentang posisi Ketua dan Wakil Ketua MK.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” seperti dikutip dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 21 Juni 2022. Adapun pembacaan putusan dilakukan oleh MK pada Senin, 20 Juni 2022.
Pasal 87 huruf a UU MK mengatur tentang hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. MK mencabut aturan itu, sehingga posisi Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama 9 bulan sejak putusan diambil. Pendapat sembilan hakim MK tidak bulat soal putusan ini. Salah satunya, Anwar Usman yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Anwar berpendapat jabatan ketua dan wakil ketua merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para hakim. Karena itu, kata dia, sudah selayaknya jika persoalan tersebut dikembalikan kepada para hakim konstitusi.
Dia melanjutkan meskipun kehendak para pembentuk UU berkeinginan untuk menjaga proses transisional kepemimpinan di MK dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan ke para hakim konstitusi.
Menurut Anwar Usman, permohonan uji materi Pasal 87 huruf a dapat dikabulkan secara bersyarat. Dia mengatakan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap menjabat dalam posisinya sampai dengan terpilihnya pimpinan yang baru.
“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan terpilihnya Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru oleh sembilan Hakim,” kata Anwar Usman.
Baca: Begini Alasan MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.