TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum terdakwa korupsi peralihan izin usaha pertambangan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Lucky Omega Hasan, mengapresiasi kinerja KPK atas pencekalan Mardani H Maming atau Mardani Maming.
“Justice collaborator dan sederet bukti yang kami sajikan dalam persidangam sebagai fakta persidangan semoga akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum terhadap MHM,” kata Lucky Omega Hasan kepada Tempo, Senin 20 Juni 2022.
Ia melanjutkan, penegakan hukum di negeri ini mesti berkeadilan dan berakal sehat. Terdakwa Dwidjono, kata Lucky, secara jelas berdasarkan hukum yang ada dan terbuka di persidangan, tidak mungkin menerbitkan surat rekomendasi tanpa ada tekanan atau perintah dari Bupati Mardani H Maming.
“Selain itu produk hukum beralihnya IUP juga hanya bisa berdasarkam SK Bupati. Oleh karena itu, kami apresiasi kinerja KPK dan kami harap hukuman terhadap klien kami akan proporsional dan memenuhi rasa keadilan,” ujar Lucky Omega Hasan.
KPK telah mencekal mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke luar negeri. Pencegahan ini diketahui dari permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ke luar negeri berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi.
Pencekalan Mardani H Maming imbas dari persidangan dugaan korupsi yang melibatkan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Perkara yang menjerat terdakwa Dwidjono bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada Mei 2011. Padahal, peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dwidjono mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN. Dwidjono dikenalkan kepada Henry Seotio selaku Dirut PT PCN oleh Mardani Maming di Jakarta pada Februari 2011. Selain itu, Dwidjono berkata Bupati Mardani H Maming menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.
Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp 14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.
Selain untuk modal kerja PT BMPE sebagai kontraktor tambang batu bara, sebagian uang suap itu dibelikan aset tanah, rumah, mobil, dan memenuhi kebutuhan hidup. Dwidjono juga mengirimi uang ke istri mudanya, Artika, senilai Rp 20-50 juta setiap bulan.
JPU Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Dwidjono hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama satu tahun. Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 22 Juni 2022.
Terdakwa Dwidjono turut membongkar tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mardani H Maming saat pembacaan nota pembelaan pada 13 Juni 2022. Adapun saat sidang pemeriksaan saksi pada 13 Mei 2022, Dirut PT PCN sekaligus adik kandung almarhum Henry Soetio, Christian Soetio, lebih dulu membuka aliran dana dari PT PCN kepada Mardani H Maming lewat PT PAR dan PT TSP, dua perusahaan di bawah Grup Batulicin Enam Sembilan. Christian menyebut Mardani menerima duit Rp 89 miliar lewat PT PAR dan PT TSP pada periode 2014 - 2020.
Atas sejumlah pernyataan Dwijono di persidangan, Kuasa hukum Mardani Maming, Irfan Idham, mengatakan keterangan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo berubah-ubah.
“Keterangan Pak Dwi berubah-ubah. Semoga tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Irfan Idham kepada Tempo, Senin 13 Juni 2022.
Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Harta Mardani Maming Lebih dari Rp 44 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.