TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mardani H Maming atau Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati. Ia dikabarkan sudah berstatus tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus itu. KPK, kata dia, juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak mengkonfirmasi identitas tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata Ali, Senin, 20 Juni 2022.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara KPK, Mardani terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 maret 2018. Saat itu dia masih menjabat Bupati Tanah Bumbu. Dia melaporkan memiliki 39 bidang tanah yang berada di Tanah Bumbu dengan nilai ditaksir mencapai Rp 40,9 miliar.
Dia juga melaporkan memiliki dua mobil. Masing-masing bermerk Toyota Alphard dan Nissan Xtrail. Mardani punya tiga motor. Kendaraannya itu dihargai Rp 1,152 miliar.
Mardani juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325 juta. Surat berharga bernilai Rp 790 juta dan kas Rp 1,6 miliar. Sehingga total hartanya ketika itu adalah Rp 44,8 miliar.
Pada 2015, saat menjadi calon Bupati Tanah Bumbu inkumben, jumlah harta Mardani lebih banyak, yakni mencapai Rp 67,1 miliar.
Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, Bendahara Umum PBNU itu melaporkan hartanya sebanyak tiga kali. Hartanya ketika itu fluktuatif, yakin sebanyak Rp 46 miliar pada 2014; Rp 17 miliar pada 2011; dan Rp 26 miliar pada 2010.
Ihwal penetapan tersangka ini, kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.
Irawan mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. “Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.
Baca: Profil Mardani Maming, Ketum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU yang Dicekal ke Luar Negeri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.