Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Penerimaan Polwan 2022, Termasuk bagi yang Gunakan Hijab

Reporter

image-gnews
Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti apel kesiapan operasi patuh jaya 2018 di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 April 2018. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2018 mulai 26 April 2018 hingga 9 Mei 2018 secara serentak di seluruh Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti apel kesiapan operasi patuh jaya 2018 di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 April 2018. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2018 mulai 26 April 2018 hingga 9 Mei 2018 secara serentak di seluruh Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi wanita atau yang biasa disebut Polwan adalah satuan khusus polisi yang berjenis kelamin perempuan. Awal mula berdirinya Polwan yaitu pada 1 September 1948, ketika masyarakat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sebagai lokasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) menghadapi Agresi Militer Belanda II.

Karena pada peristiwa tersebut, kaum perempuan dan anak-anak turut menjadi korban, akhirnya pemerintah menunjuk SPN atau Sekolah Polisi Negara Bukittinggi untuk membentuk Pendidikan Inspektur Polisi bagi kaum wanita saat itu.

Dari waktu ke waktu, bahkan banyak Polwan yang menduduki jabatan tinggi di Kepolisian. Hal itu akhirnya menjadi salah satu alasan yang membuat banyak orang tertarik menjadi Polwan. Melansir dari kanal penerimaan.polri.go.id, berikut adalah beberapa syarat untuk mendaftar sebagai calon Polwan 2022:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) dibuktikan dengan E-KTP
  2. Berdomisili minimal 2 tahun di Polda tempat mendaftar, dibuktikan dengan KTP atau KK
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 21 tahun
  4. Melampirkan surat kesehatan dari RSUD setempat dan surat bebas narkoba
  5. Tidak bertato dan bertindik
  6. Mentaati hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945
  7. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan menunjukkan tidak pernah melakukan tindak pidana
  8. Lulus tes fisik dan mental
  9. Belum pernah menikah atau hamil, dan siap tidak menikah selama proses pendidikan
  10. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun, disetujui orang tua pendaftar
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Syarat Fisik

  • Tinggi badan minimal 163 sentimeter dengan berat badan idel yaitu 53 kilogram
  • Memiliki gigi rapi, memenuhi persyaratan mulai stakes satu hingga terakhir dengan jumlah 28 gigi tanpa kehilangan gigi depan
  • Tidak buta warna dan tidak minus

Syarat Pendidikan

  • Minimal lulusan SLTA
  • Lulusan SLTA Melampirkan ijazah dengan nilai gabungan rata-rata minimal 70.00
  • Pemilik ijazah dari luar negeri harus mendapatkan penyetaraan dari Kemendikbud
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat bagi Polwan yang Berhijab

  • Hijab polos tanpa emblem apapun
  • Penggunaan warna hijab menyesuaikan dengan ketentuan seragam
  • Sepatu dan kaos kaki berwarna hitam, jika sepatu putih maka kaos kaki juga berwarna putih
  • Celana wajib panjang (dilarang mengenakan rok)

Untuk mendaftarkan diri sebagai calon Polwan, Anda harus mengunjungi situs penerimaan.polri.go.id dan memahami syarat-syarat apa saja yang ditentukan. Baru setelah melalui proses pendaftaran, Anda akan diminta untuk memenuhi tahapan seleksi lebih lanjut.

RISMA DAMAYANTI

Baca: 5 Brigjen Polwan ini Menduduki Jabatan Penting di Polri, Siapa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

13 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

2 hari lalu

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pencuri motor anggota polisi wanita (polwan) di Polres Bangkalan, Senin 22 April 2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

2 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.