TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.
Irawan mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.
Sebelumnya, KPK dikabarkan sudah menetapkan politikus PDIP itu menjadi tersangka kasus suap pemberian izin tambang. KPK juga sudah mencegah Mardani dan seorang lainnya berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pihak Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa KPK meminta agar Mardani dicegah. Status Mardani dalam surat itu adalah tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah melakukan penyidikan dalam kasus ini. Namun, dia tidak mengkonfirmasi siapa tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.
Baca juga: KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri, Imigrasi: Dalam Status Tersangka
ROOSENO AJI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.