Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar, Mana Denda Pelanggaran Tertinggi?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah uang titipan denda tersebut terkumpul dari 1.771.242 pelanggaran yang terjaring tilang elektronik sejak Maret 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora dalam bincang santai dengan Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2022.

Menurut dia, perolehan uang titipan denda dalam setahun itu jauh lebih besar dibanding 2020. Saat belum diterapkan tilang elektronik, total pelanggar yang ditilang 120.733 dengan denda terkumpul Rp 53,67 miliar. Artinya, perolehan denda saat ini naik hingga 10 kali lipat lebih.

Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari laman korlantas.polri.go.id, terdapat lima tahapan cara kerja ETLE dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Tahap pertama, perangkat ETLE menangkap otomatis pelanggaran dan mengirimkan barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Tahap kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi. Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi ke alamat publik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, tahap keempat, penerima surat diberi waktu selama delapan hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang elektronik. Metode pembayaran dilakukan via BRI Virtual Account (BRIVA) bagi setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Denda Tilang Elektronik Tertinggi

Berikut pelanggaran tilang elektronik dengan denda paling tinggi:

1. Balap liar, denda Rp 3 juta

Membalap sepeda motor atau mobil secara liar di jalan raya merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Balap liar melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp3 juta atau bahkan penjara maksimal 1 tahun.

2. Menggunakan ponsel ketika berkendara, denda Rp 750 ribu

Menggunakan ponsel ketika berkendara berbahaya karena mengalihkan konsentrasi. Pelanggaran ini dikenai denda tilang elektronik terbanyak kedua setelah balap liar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang, menggunakan ponsel ketika berkendara menjadi prioritas utama untuk ditindak tilang. Menggunakan ponsel ketika berkendara diancam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hukumannya, kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

3. Menggunakan pelat nomor polisi palsu, denda Rp 500 ribu

Pelat nomor polisi berisi informasiidentifikasi asal wilayah kendaraan bermotor. Selain itu, nomor pelat polisi juga dikaitkan dengan identitas pemilik kendaraan tersebut. Menggunakan pelat nomor polisi palsu merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenai tilang elektronik dengan sanksi maksimal dua bulan bui atau denda paling banyak Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Rp 500 ribu

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti melawan arus dan sebagainya, dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan, menurut Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Di Indonesia, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melanggar lalu lintas karena alasan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

5. Pelanggaran lain, denda Rp 250 ribu

Selain beberapa pelanggaran di atas, pengguna jalan raya juga mendapat tilang elektronik bila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut, dengan sanksi maksimal sebulan penjara atau denda Rp 250 ribu, yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan knalpot tidak sesuai standar, menggunakan lampu rotator, serta berboncengan dengan lebih dari satu orang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Kategori Pelanggaran dan Besaran Dendanya 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

8 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


Segala Persiapan TNI dan Polri Mengamankan Kegiatan HUT RI ke-79 di IKN

53 hari lalu

Seorang anggota TNI melakukan monitoring di Nusantara Command Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Nusantara Command Center berfungsi sebagai pengawas lokasi dan pembangunan berbagai proyek APBN dan Non-APBN di Ibu Kota Nusantara sekaligus menjaga IKN dari serangan siber. ANTARA FOTO/Fauzan
Segala Persiapan TNI dan Polri Mengamankan Kegiatan HUT RI ke-79 di IKN

Menuju perayaan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024, TNI dan Polri menyiapkan pasukan dan pengamanan untuk menjaga kegiatan itu.


Persiapan HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Tinjau Pengamanan Rute Lalu Lintas ke Istana Negara

58 hari lalu

Potret Plaza Seremoni yang terletak di depan Istana Negara di IKN pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kawasan yang terletak di area Sumbu Kebangsaan ini akan digunakan saat perayaan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Persiapan HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Tinjau Pengamanan Rute Lalu Lintas ke Istana Negara

Untuk menjamin kelancaran dan keamanan HUT RI ke-79 di IKN, sebanyak 898 personel diterjunkan dalam Satgas Pamwalrolakir.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

24 Juli 2024

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

22 Juli 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

16 Juli 2024

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

15 Juli 2024

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan Polantas yang lakukan pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan disanksi etik.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.