Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar, Mana Denda Pelanggaran Tertinggi?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah uang titipan denda tersebut terkumpul dari 1.771.242 pelanggaran yang terjaring tilang elektronik sejak Maret 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora dalam bincang santai dengan Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2022.

Menurut dia, perolehan uang titipan denda dalam setahun itu jauh lebih besar dibanding 2020. Saat belum diterapkan tilang elektronik, total pelanggar yang ditilang 120.733 dengan denda terkumpul Rp 53,67 miliar. Artinya, perolehan denda saat ini naik hingga 10 kali lipat lebih.

Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari laman korlantas.polri.go.id, terdapat lima tahapan cara kerja ETLE dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Tahap pertama, perangkat ETLE menangkap otomatis pelanggaran dan mengirimkan barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Tahap kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi. Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi ke alamat publik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, tahap keempat, penerima surat diberi waktu selama delapan hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang elektronik. Metode pembayaran dilakukan via BRI Virtual Account (BRIVA) bagi setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Denda Tilang Elektronik Tertinggi

Berikut pelanggaran tilang elektronik dengan denda paling tinggi:

1. Balap liar, denda Rp 3 juta

Membalap sepeda motor atau mobil secara liar di jalan raya merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Balap liar melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp3 juta atau bahkan penjara maksimal 1 tahun.

2. Menggunakan ponsel ketika berkendara, denda Rp 750 ribu

Menggunakan ponsel ketika berkendara berbahaya karena mengalihkan konsentrasi. Pelanggaran ini dikenai denda tilang elektronik terbanyak kedua setelah balap liar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang, menggunakan ponsel ketika berkendara menjadi prioritas utama untuk ditindak tilang. Menggunakan ponsel ketika berkendara diancam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hukumannya, kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

3. Menggunakan pelat nomor polisi palsu, denda Rp 500 ribu

Pelat nomor polisi berisi informasiidentifikasi asal wilayah kendaraan bermotor. Selain itu, nomor pelat polisi juga dikaitkan dengan identitas pemilik kendaraan tersebut. Menggunakan pelat nomor polisi palsu merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenai tilang elektronik dengan sanksi maksimal dua bulan bui atau denda paling banyak Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Rp 500 ribu

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti melawan arus dan sebagainya, dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan, menurut Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Di Indonesia, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melanggar lalu lintas karena alasan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

5. Pelanggaran lain, denda Rp 250 ribu

Selain beberapa pelanggaran di atas, pengguna jalan raya juga mendapat tilang elektronik bila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut, dengan sanksi maksimal sebulan penjara atau denda Rp 250 ribu, yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan knalpot tidak sesuai standar, menggunakan lampu rotator, serta berboncengan dengan lebih dari satu orang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Kategori Pelanggaran dan Besaran Dendanya 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE

9 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE

Ganjil-genap Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik Lebaran 2024 akan diawasi oleh kamera ETLE, pelanggar tidak diputar balik tapi tilang ETLE.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

10 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Ada Ganjil Genap di Tol Trans Jawa saat Mudik? Awas Tilang Elektronik

11 hari lalu

Polisi mengatur arus kendaraan saat penerapan jalur satu arah di gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat 6 Mei 2022. Kepolisian menetapkan jalur satu arah atau
Ada Ganjil Genap di Tol Trans Jawa saat Mudik? Awas Tilang Elektronik

Polri mempertimbangkan skema lalu lintas ganjil genap di jalur mudik dan balik di Tol Trans Jawa karena perkiraan meningkatnya jumlah pemudik.


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

13 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

Dari tilang non elektronik, Korlantas Polri menindak 53.656 pelanggar.


1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

15 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

Selain itu, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ada 546 pelanggaran lalu lintas.


Korlantas Polri Punya Laboratorium untuk Meneliti Berbagai Situasi Kecelakaan Lalu Lintas

19 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Korlantas Polri Punya Laboratorium untuk Meneliti Berbagai Situasi Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan data per Jumat, Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024.


Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.


Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

24 hari lalu

Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan operasi penertiban kendaraan. Minggu 3 Maret 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.