Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM UI Minta Aturan Demonstrasi di RKUHP Dicabut

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak pemecatan 57 pegawai di dekat Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2021. TEMPO/ Rosseno Aji
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak pemecatan 57 pegawai di dekat Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2021. TEMPO/ Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksektufi Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI meminta aturan tentang demonstrasi di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dicabut. BEM UI menilai aturan tentang demonstrasi yang memuat ancaman pidana itu bisa mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Padahal unjuk rasa itu sendiri adalah kepentingan umum,” kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo dalam diskusi daring, Kamis, 16 Juni 2022.

Bayu mengatakan tanpa adanya ancaman pidana di RKUHP itu pun, mahasiswa sering kesulitan untuk melakukan unjuk rasa. Dari pengalaman unjuk rasa sebelumnya, dia mengatakan sudah berusaha memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa ke kepolisian. Namun, seringkali surat itu ditolak atau mahasiswa tidak diberikan surat tanda terima.

Menurut dia, bahkan dengan surat pemberitahuan pun, banyak mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap. Dia khawatir penangkapan itu akan semakin sering terjadi bila aturan dalam RKUHP tentang demonstrasi disahkan. “Ini sangat rentan untuk kami yang berada di lapangan,” kata dia.

Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pihak yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan hanya diberikan sanksi administrasi berupa pembubaran.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Buka Draf Baru RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demonstrasi Mahasiswa di Gedung Sate, Peringati Kasus Pelanggaran HAM dan Tuntut Bey Machmudin Benahi Jawa Barat

19 jam lalu

Sejumlah massa aksi membakar ban dan melakukan orasi dalam aksi bertajuk 'September Hitam, Jawa Barat Lautan Suar' di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat, 29 September 2023. Foto: TEMPO/Ananda Bintang
Demonstrasi Mahasiswa di Gedung Sate, Peringati Kasus Pelanggaran HAM dan Tuntut Bey Machmudin Benahi Jawa Barat

Ratusan mahasiswa demonstrasi di Gedung Sate menuntut PJ Gubernur cepat tanggap selesaikan persoalan di Jawa Barat.


Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

4 hari lalu

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA), melapor ke polisi atas tuduhan menghalangi polisi, di Hong Kong, Cina, 19 September 2022. Reuters/Tyrone Siu
Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, ditahan dan diborgol oleh dua petugas berpakaian preman saat meliput sebuah berita setahun lalu


Agenda Diundur, BEM se-UI Kembali Undang Kedatangan 3 Bacapres

11 hari lalu

Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Agenda Diundur, BEM se-UI Kembali Undang Kedatangan 3 Bacapres

BEM se-UI kembali mengundang ketiga bacapres untuk beradu gagasan di UI.


BEM UI Kembali Kirim Undangan ke 3 Bacapres untuk Adu Gagasan, Ditunggu Sampai Akhir September

11 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedeo Huang bersama Aliansi BEM se-UI menyampaikan penundaan adu gagasan bacapres di Lapangan Rotunda Gedung Rektorat Kampus UI Depok, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Kembali Kirim Undangan ke 3 Bacapres untuk Adu Gagasan, Ditunggu Sampai Akhir September

BEM UI kembali mengirim undangan kepada 3 bacapres untuk adu gagasan di Kampus UI. Beri batas waktu hingga akhir September.


Aparat Iran Ditembak Mati dalam Peringatan Setahun Kematian Mahsa Amini

12 hari lalu

Sebuah sepeda motor polisi terbakar selama protes atas kematian Mahsa Amini, seorang wanita yang meninggal setelah ditangkap oleh
Aparat Iran Ditembak Mati dalam Peringatan Setahun Kematian Mahsa Amini

Seorang anggota pasukan paramiliter Basij Iran yang terkait dengan Korps Garda Revolusi Islam ditembak mati dalam peringatan kematian Mahsa Amini


Sosok Bang Long atau Iswandi bin M. Yakub, Ikon Perlawanan Warga Pulau Rempang Alumnus UMY

12 hari lalu

Iswandi alias Abang Long. Istimewa
Sosok Bang Long atau Iswandi bin M. Yakub, Ikon Perlawanan Warga Pulau Rempang Alumnus UMY

Warga Pulau Rempang unjuk rasa karena rencana penggusuran oleh pemerintah untuk investasi Rempang Eco City. Bang Long salah seorang ikon pendemo.


Adu Gagasan Bacapres BEM UI Ditunda: Anies Siap Hadir, Ganjar Umrah, dan Prabowo Tugas Negara

17 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Adu Gagasan Bacapres BEM UI Ditunda: Anies Siap Hadir, Ganjar Umrah, dan Prabowo Tugas Negara

Dari 3 Bacapres, hanya Anies Baswedan yang bisa. Sebab itu BEM UI akan tunda acara adu gagasan bacapres hingga akhir September.


Demo Penolakan Rempang Eco City Berakhir Ricuh, BP Batam: Kerugian Mencapai Rp 250 Juta

17 hari lalu

Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berada di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rusak akibat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Demo Penolakan Rempang Eco City Berakhir Ricuh, BP Batam: Kerugian Mencapai Rp 250 Juta

BP Batam memperkirakan nilai kerugian akibat kericuhan saat demonstrasi penolakan relokasi warga Pulau Rempang Senin kemarin mencapai Rp 250 juta.


Kondisi Terkini Rempang: Warga Resah Dicari Polisi, Polda Kepri Minta Warga Tidak Usah Takut

17 hari lalu

Spanduk imbauan tempat pendaftaran relokasi warga Rempang, Kota Batam, Selasa, 12 September 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kondisi Terkini Rempang: Warga Resah Dicari Polisi, Polda Kepri Minta Warga Tidak Usah Takut

Warga tidak berani keluar rumah karena adanya informasi massa aksi anarkis dicari polisi.


Unjuk Rasa di Batam Ricuh, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Tidak Gunakan Gas Air Mata

17 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Unjuk Rasa di Batam Ricuh, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Tidak Gunakan Gas Air Mata

Aksi unjuk rasa masyarakat melayu di BP Batam dipaksa mundur oleh polisi. Massa membubarkan diri setelah ditembak gas air mata.