TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri M. Ardian Noervianto hari ini. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
“Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa M. Ardian N,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 16 Juni 2022.
Ali mengatakan jaksa akan memaparkan secara lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Jaksa, kata dia, juga akan membeberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Selain Ardian, terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
KPK menjerat Ardian dan Laode sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Ardian Noervianto selaku pejabat Kemendagri berwenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah. Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur untuk minta bantuan mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di kantor Kemendagri, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Ardian Noervianto disebut meminta jatah atau fee sebanyak tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Baca juga: KPK Segera Mengumumkan Tersangka Baru di Kasus Suap Dana PEN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini