TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro, berinisial HAM.
Penyidik menyita barang bukti tiga jam tangan bermerek Rolex, satu jam tangan bermeerk Tag Heuer, dua motor Vespa, satu mobil BMW, dan dan dua bundel sertifikat hak milik tersangka yang ada di Bali.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Rabu malam, 15 Juni 2022.
Gatot mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 8-10 Juni 2022.
Dia menyampaikan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata Gatot, sudah ada 80 saksi yang telah diperiksa dalam kasus DNA Pro tersebut.
Penyidik telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro ini. Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan polisi.
Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur ke luar negeri. Ketiga orang yang diduga kabur itu adalah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan, keuntungan dari robot trading yang dibuat DNA Pro Akademi adalah manipulatif.
Grafik keuntungan yang dilihat member dalam aplikasi tersebut, menurut dia, adalah tipuan semata. Whisnu menegaskan skema ponzi merupakan hal yang ilegal seperti diatur dalam Undang-Undang Perdagangan. "Semua itu bohong, semua adalah tidak benar, salah," ujarnya.
DNA Pro Akademi juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdaganagan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan. Maka alasan itu yang juga mendasari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan para korban.
Baca juga: Bareskrim Upayakan Uang Korban Robot Trading DNA Pro Bisa Kembali
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini