TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum terdakwa korupsi peralihan ijin usaha pertambangan Dwidjono Putrohadi Sutopo, Lucky Omega Hasan, keberatan atas keterangan pengacara Mardani H. Maming, Irfan Idham. Menurut Lucky, Irfan Idham menyatakan terdakwa Dwidjono berada di bawah tekanan Haji Isam selama proses persidangan dan pembelaan.
“Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pengaduan kepada organisasi advokat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Irfan Idham atau langkah hukum berupa laporan pidana pencemaran nama baik,” kata Lucky Omega Hasan kepada Tempo, Rabu 15 Juni 2022.
Ia melanjutkan, apa yang diungkapkan Irfan Idham di media bukan sebuah pembelaan bagi Mardani H Maming yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, kata Lucky, sebuah upaya menyerang Dwidjono yang merupakan mantan klien dari Irfan Idham.
“Di pemberitaan yang mengatakan bahwa klien kami selama proses persidangan dan pembelaan berada di bawah tekanan dari H. Isam. Itu adalah pernyataan tidak berdasar, dan cenderung sentimen kepada klien kami,” ujar Lucky.
Menurut dia, apa yang diungkapkan dan dinyatakan terdakwa Dwidjono di dalam fakta persidangan merupakan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, kata Lucky, kasus ini juga sudah dibuka dan diselidiki oleh KPK, sehingga pernyataan Irfan Idham cenderung mengalihkan opini proses hukum di KPK.
Lucky melihat Irfan Idham secara vulgar menyerang terdakwa Dwidjono yang notabene adalah mantan klien Irfan. Sebab, kata Lucky, hak setiap terdakwa mengganti siapa penasihat hukumnya dalam peradilan pidana.
“Jadi kalau Irfan Idham sakit hati karena dicabut kuasanya oleh Raden Dwidjono, maka seharusnya cukup berdiam diri dan berlapang dada saja, serta evaluasi diri. Jangan limpahkan sakit hati tersebut kepada pernyataan yang menyerang, cenderung sentimen, dan tidak berdasar mantan kliennya di media,” ucap Lucky Omega Hasan.
Adapun Irfan Idham yang dikonfirmasi menjawab singkat atas protes Lucky Omega Hasan. “Saya bicara sesuai fakta dan ada bukti,” kata Irfan.
Terdakwa Dwidjono melalui nota pembelaannya menyebut eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming diduga terlibat sejumlah dugaan korupsi terkait perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP.
Ia menguliti kasus-kasus itu dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu itu sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Pratama Karya Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selanjutnya: kasus-kasus lain yang diduga menyeret Mardani Maming...