TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. Dia akan diperiksa di kasus korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
“Hari ini di Gedung KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Juni 2022.
Ali belum menjelaskan alasan Iwan dipanggil. Selain Iwan, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Bogor, Soebiantoro; Kepala Seksi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kab Bogor, Khairul Amarullah; dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor, M Dadang Iwa Suwahyu.
Selain itu, penyidik juga memanggil, Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi; ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dessy Amalia; Pemilik CV. Dede Print, Dede Sopian; dan Lambok Latief, Wiraswasta.
Ade Yasin tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat akan melakukan suap terhadap para pegawai BPK. Ade ditangkap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Kasub Auditorat Jawa Barat III Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Anggota Tim Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut Ade Yasin melakukan suap agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan mereka. Padahal, BPK disebut menemukan masalah dalam proyek pembangunan proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini