TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan robot trading yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan kini sudah dalam proses di Kejaksaan Agung. Penanganan kasus ini adalah dua dari sembilan kasus robot trading prioritas yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 14 Juni 2022.
Lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas atau P. 19, yaitu Terlapor Indra Kenz (IK) pada April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. Terlapor Doni Salmanan (DS) pada Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban (Tahap P.19).
Selanjutnya, PT FAP dengan Hendry Susanto (HS) sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto, PT TGK pada 2020 – 2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi, serta PT DPA pada 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.
“Terhadap lima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
Tujuannya, agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan.
Ketut mengatakan untuk empat perkara lainnya, Jampidum baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri. Empat perkara lainnya, yaitu PT SMI dengan A sebagai Terlapor yang melakukan Tindak Pidana Trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara; PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin pada Oktober 2017 – Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dan melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum; serta Terlapor LD dan J selaku founder ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang/member
“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik,” ujarnya. Ketut menambahkan perkara yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan masih terus didalami.
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini