TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gelora memilih tidak banyak komentar soal wacana waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024 selama enam hari. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah beralasan karena partainya saat ini tidak punya kursi di DPR.
"Karena Partai Gelora belum punya kursi di DPR, jadi tidak bisa mengatakan apapun dalam proses itu," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Juni 2022.
Namun, kata Fahri, partainya bersikap bahwa pemilu nanti mesti menjadi ajang pertarungan gagasan dan bukan uang. Ia menilai sejauh ini para peserta hanya bertarung dari atribut, dan bukan dari ide atau gagasan.
Fahri berpendapat, mestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi yang mengedepankan persaingan pemikiran-pemikiran para calon. Sebab hal itu mengutamakan pemilih agar benar-benar memilih calon yang tersedia.
"Harusnya regulasi mengatur pertarungan gagasan dan ide," tuturnya.
Menurutnya, pemilu bukan mencari atau memilih orang populer dan kaya. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengantisipasi kecurangan, seperti serangan fajar yang kemungkinan terjadi.
"Pemilu jangan lagi jadi ajang penipuan kepada bangsa Indonesia. Kita mau nyari pemimpin, bukan selebriti," ujarnya.
Bagi Fahri, konsep pengutamaan ide dan gagasan lebih penting dari sekedar menunjukan eksistensi atau atribut kampanye para calon. Supaya agenda pemilu yang akan terlaksana tidak lagi menjadi seperti angin lalu.
"Sekali lagi, konsep kontestasi ide dan gagasan ini dan konsep pemilihan pemimpin demokratis ini, harus clear dalam pikiran para penyelenggara pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan keberatan dengan rancangan Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa harus diselesaikan dalam enam hari kalender. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menganggap waktu enam hari tidak mungkin untuk penyelesaian sengketa pemilu. Sebab masalah itu mesti ditangani dengan cermat.
"Memang soal waktu penyelesaian jika hanya enam hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu, karena kami harus sangat hati-hati," tuturnya pada Kamis, 9 Juni 2022.
FAIZ ZAKI | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.