TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam kasus polisi aniaya ART yang terjadi di Bengkulu. Perbuatan aparat polisi bernama Beni Adiansyah itu disebut sebagai bentuk arogansi.
“Kami (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Juni 2022.
Dia mengatakan, seharusnya Beni memperlakukan dengan baik masyarakat dan menegakkan hukum secara pribadi maupun ketika bertugas. Poengky menyayangkan aksi Beni karena sikap arogansinya sebagai polisi.
“Sangat disayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya,” tuturnya.
Menurutnya, penyidik mesti memeriksa kondisi kejiwaan pelaku atas tindakan penganiayaan itu. Poengky Indarti juga sudah berkomunikasi dengan Kapolda Bengkulu terkait kejadian tersebut dan telah mendapatkan jaminan dari Kapolda dan Kapolres Bengkulu bahwa mereka akan menindak tegas.
“Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa,” katanya.
Selain proses pidana, kata Poengky, Beni Adiansyah juga dinilai perlu diproses secara etik dan sehingga bisa dihukum secara etik pula. Kompolnas menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pantas diberikan kepada pelaku.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menetapkan Beni sebagai tersangka pada Juma, 10 Juni 2022. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Wellianto Malau di Bengkulu mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Beni disebut menganiaya seorang asisten rumah tangganya. Beni menganiaya ART tersebut dengan setrika dan menyiramkan air cabai, serta tidak membayar gaji selama enam bulan.
Pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman tersangka di Kelurahan Sumur Desa Kota Bengku. Kemudian memeriksa tersangka dan melakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan di kediaman tersangka.
Polres Bengkulu juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus Polisi aniaya ART Ini. Adapun yang disita adalah 1 unit setrika, 4 CCTV tanpa memori dan 3 buah memori, dan 1 colokan listrik yang telah terbakar.
Lalu ada 1 panci besar, 1 pemukul kasur rotan, 1 panci warna putih, 1 gagang cangkul, 1 potongan besi, 1 buah besi, 1 buah kunci mobil, 1 buah gulungan kaber, 1 unit handphone merek Realme. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP.