TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan restorative justice tersangka penganiayaan Faisal Marasabessy, pengemudi mobil pelat RFH yang memukul Justin Frederick, putera anggota DPR RI Indah Kurnia di ruas jalan tol dalam kota, pada Sabtu, 4 Juni 2022 sangat tergantung pada kesepakatannya dengan Indah. Indah meminta agar kasus ini ditangani secara hukum yang berkeadilan.
"Restorative justice itu jika kedua belah pihak bersepakat," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Kamis, 9 Juni 2022.
Menurut laman University of Wisconsin-Madison, restorative justice berusaha memeriksa dampak berbahaya dari suatu kejahatan dan menentukan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kerugian itu sambil meminta pertanggungjawaban orang yang menyebabkannya bertanggung jawab atas tindakannya.
Akuntabilitas bagi pelaku berarti menerima tanggung jawab dan bertindak memperbaiki kerugian yang dilakukan. Hasil berusaha untuk memperbaiki kerusakan dan mengatasi alasan pelanggaran, sekaligus mengurangi kemungkinan pelanggaran kembali. Daripada berfokus pada hukuman yang dijatuhkan, restorative justice mengukur hasil dari tingkat keberhasilan kerugian itu diperbaiki.
Selain itu, keadilan restoratif berusaha memasukkan pihak yang paling terkena dampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Cara ini berfokus pada pihak yang dirugikan dan kerugian yang dialami. Dalam proses restorative justice, korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak daripada dalam sistem tradisional.
Prinsip Restorative Justice
- Kejahatan adalah pelanggaran terhadap orang dan hubungan. Kejahatan menyakiti korban individu, komunitas, dan pelaku dan menciptakan kewajiban untuk memperbaiki keadaan. Restorasi berarti memperbaiki kerusakan yang dilakukan dan membangun kembali hubungan dalam masyarakat.
- Para korban dan masyarakat merupakan inti dari proses peradilan. Semua pihak harus menjadi bagian dari respons terhadap kejahatan—korban (jika dia memilih untuk terlibat), masyarakat, dan pelaku.
- Fokus utama dari proses peradilan adalah untuk membantu para korban dan memenuhi kebutuhan.
Perspektif korban adalah kunci untuk menentukan perbaikan kerugian akibat kejahatan.
- Fokus lainnya adalah memulihkan komunitas ke tingkat yang memungkinkan.
Pelaku memiliki tanggung jawab pribadi kepada korban dan masyarakat atas kesalahan yang dilakukan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses keadilan restoratif berbagi tanggung jawab untuk memperbaiki kerugian melalui kemitraan untuk bertindak. Komunitas memiliki tanggung jawab untuk kesejahteraan semua anggotanya, termasuk korban dan pelaku.
- Semua manusia memiliki harkat dan martabat. Korban dan pelaku sama-sama mampu bergerak maju dengan hormat, dan bermartabat, dan diintegrasikan kembali ke dalam komunitas yang lebih luas sebanyak mungkin.
Baca juga: Restorative Justice, Cara Baru Memperbaiki Kerugian Korban Kejahatan
YOLANDA AGNE