Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prinsip-prinsip dalam Restorative Justice

image-gnews
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia (kanan) bersama anaknya yang juga artis Verlita Evelyn (kiri) memberikan keterangan pers terkait anaknya yang menjadi korban pemukulan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2022. Tersangka dijerat pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia (kanan) bersama anaknya yang juga artis Verlita Evelyn (kiri) memberikan keterangan pers terkait anaknya yang menjadi korban pemukulan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2022. Tersangka dijerat pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPermohonan restorative justice tersangka penganiayaan Faisal Marasabessy, pengemudi mobil pelat RFH yang memukul Justin Frederick, putera anggota DPR RI Indah Kurnia di ruas jalan tol dalam kota, pada Sabtu, 4 Juni 2022 sangat tergantung pada kesepakatannya dengan Indah. Indah meminta agar kasus ini ditangani secara hukum yang berkeadilan.

"Restorative justice itu jika kedua belah pihak bersepakat," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Kamis, 9 Juni 2022. 

Menurut laman University of Wisconsin-Madison, restorative justice berusaha memeriksa dampak berbahaya dari suatu kejahatan dan menentukan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kerugian itu sambil meminta pertanggungjawaban orang yang menyebabkannya bertanggung jawab atas tindakannya.

Akuntabilitas bagi pelaku berarti menerima tanggung jawab dan bertindak memperbaiki kerugian yang dilakukan. Hasil berusaha untuk memperbaiki kerusakan dan mengatasi alasan pelanggaran, sekaligus mengurangi kemungkinan pelanggaran kembali. Daripada berfokus pada hukuman yang dijatuhkan, restorative justice mengukur hasil dari tingkat keberhasilan kerugian itu diperbaiki.

Selain itu, keadilan restoratif berusaha memasukkan pihak yang paling terkena dampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Cara ini berfokus pada pihak yang dirugikan dan kerugian yang dialami. Dalam proses restorative justice, korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak daripada dalam sistem tradisional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Prinsip Restorative Justice

  1. Kejahatan adalah pelanggaran terhadap orang dan hubungan. Kejahatan menyakiti korban individu, komunitas, dan pelaku dan menciptakan kewajiban untuk memperbaiki keadaan. Restorasi berarti memperbaiki kerusakan yang dilakukan dan membangun kembali hubungan dalam masyarakat.
  2. Para korban dan masyarakat merupakan inti dari proses peradilan. Semua pihak harus menjadi bagian dari respons terhadap kejahatan—korban (jika dia memilih untuk terlibat), masyarakat, dan pelaku.
  3. Fokus utama dari proses peradilan adalah untuk membantu para korban dan memenuhi kebutuhan.
    Perspektif korban adalah kunci untuk menentukan perbaikan kerugian akibat kejahatan.
  4. Fokus lainnya adalah memulihkan komunitas ke tingkat yang memungkinkan.
    Pelaku memiliki tanggung jawab pribadi kepada korban dan masyarakat atas kesalahan yang dilakukan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses keadilan restoratif berbagi tanggung jawab untuk memperbaiki kerugian melalui kemitraan untuk bertindak. Komunitas memiliki tanggung jawab untuk kesejahteraan semua anggotanya, termasuk korban dan pelaku.
  5. Semua manusia memiliki harkat dan martabatKorban dan pelaku sama-sama mampu bergerak maju dengan hormat, dan bermartabat, dan diintegrasikan kembali ke dalam komunitas yang lebih luas sebanyak mungkin.

Baca juga: Restorative Justice, Cara Baru Memperbaiki Kerugian Korban Kejahatan

YOLANDA AGNE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

7 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.


H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

11 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

Polri mengklaim situasi pada H+3 lebaran dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

11 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

13 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

Meski ada ratusan kejahatan di hari kedua lebaran, Polri mengklaim kondisi keadaan masih aman terkendali


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.