Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Semut Merah Dinilai Bisa Menjadi Poros Tengah Jilid Kedua

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Pertemuan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dengan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi membahas koalisi di Media Center DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pertemuan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dengan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi membahas koalisi di Media Center DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKoalisi Semut Merah yang digagas oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai bisa menjadi poros tengah jilid kedua. Meskipun demikian, koalisi ini dinilai masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah.

Direktur Eksekutif lembaga Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyatakan bahwa koalisi kedua partai ini dibentuk dengan romatisme poros tengah pada awal-awal reformasi. Kedua partai ini, menurut Agung, merupakan penggerak poros tengah di awal reformasi yang berhasil mengangkat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden Indonesia ke-4.

"Ini merupakan landasan historis yang cukup berharga bagi Koalisi Semut Merah. Meskipun saat itu mereka bukan partai besar, poros tengah mampu membuktikan kesolidannya dengan mengalahkan partai seperti PDIP dan Golkar," kata Agung melalui siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 11 Juni 2022.

Selain landasan historis, Agung menilai koalisi ini memiliki basis massa yang cukup besar. Kedua partai, meskipun sama-sama berbasiskan Islam, memiliki karakter massa yang berbeda.

"Dalam konteks sosial-geografis, basis massa PKB didominasi kalangan Islam perdesaan, sebaliknya basis massa PKS sebagian besar adalah Islam perkotaan adalah basis massa loyal dan militan. Kedua konteks tadi, selama ini telah terbukti mampu menghantarkan PKB dan PKS sebagai partai tengah yang senantiasa dibutuhkan oleh mitra koalisi manapun," kata dia.

Selain itu, pria yang akrab disapa Abas itu juga menilai PKS dan PKB tampak mampu meredakan ego masing-masing dalam membentuk koalisi ini. Hal itu terbukti dari tidak adanya syarat siapa yang harus mereka usung menjadi calon presiden dalam pembentukan koalisi. PKS yang sebelumnya menyorongkan nama Salim Segaf Al-Jufri dan PKB yang sebelumnya menyorongkan nama Muhaimin Iskandar, terbuka untuk menyambut tokoh lain untuk mereka usung bersama.

"Di titik inilah PKS menjadi mitra penting bagi PKB, karena membuka diri tanpa ada syarat selain soal kesamaan platform (common sense) dan di saat bersamaan PKB mulai realistis untuk tak lagi membawa agenda Cak Imin harus Capres karena prioritas membentuk koalisi lebih utama," kata Agung.

Dia juga menilai pembentukan koalisi ini sebagai hal yang positif. Dia memprediksi pembelahan sosial di masyarakat tak akan sekuat pada Pemilu 2019 dengan munculnya banyak koalisi partai politik. Selain itu, menurut dia, masyarakat juga akan diberikan lebih banyak opsi untuk dipilih pada Pilpres 2024 jika koalisi ini nantinya bisa memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Bagi kedua partai, koalisi ini pun bisa berdampak positif. Menurut dia, pembentukan koalisi ini bisa membuat mereka meningkatkan daya tawar mereka terhadap calon mitra lainnya. Jika mampu meraih mitra tambahan, mereka akan bisa merasakan efek buntut jas (coat tail effect) jika memiliki pasangan calon sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Asal kandidat yang dipilih memiliki magnet figur demi meningkatkan raihan elektoral di pileg dan memenangkan pilpres," kata Agung.

Karena itu, dia menilai Koalisi Semut Merah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus mereka selesaikan. Pekerjaan rumah pertama, menurut Agung, adalah memastikan mitra koalisi yang berlatar nasionalis.

Hal itu, menurut Agung, penting untuk merengkuh massa yang ada di tengah dan berpadu dengan corak kanan sebagai wajah PKB-PKS agar peluang merengkuh suara semakin optimal.

"Kedua, penentuan paket Capres-Cawapres selain dari internal koalisi juga perlu melibatkan publik. Misalnya dengan melakukan Konvensi Terbatas di sisa waktu yang ada untuk menguji kualitas personal para kandidat Capres-Cawapres," kata dia.

Konvensi terbatas, menurut Agung, juga penting untuk mengobyektifikasi nalar elektabilitas yang hegemonik agar ditempatkan sama pentingnya dengan aspek-aspek lain seperti kesaamaan platform dalam membangun bangsa, rekam-jejak capres-cawapres, dan komitmen kebangsaan soal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
            
Terakhir, Agung menyarankan koalisi ini perlu memperkuat upaya untuk narasi-narasi substantif untuk berkampanye. Hal itu dianggap penting untuk menghindari politisasi agama.

"Dan menghadirkan kebaruan aksi (inovasi politik), seperti bagaimana bangsa ini bisa lepas dari situasi pandemi atau resesi ekonomi di masa mendatang melalui hal-hal yang konkrit, soal stabilitas harga sembako, ketersediaan lapangan pekerjaan, hingga soal keterjangkauan harga dan akses terhadap layanan publik mulai pendidikan, kesehatan, dan lainnya secara merata," kata dia.

Koalisi Semut Merah yang digagas oleh PKS dan PKB memang belum mencapai Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu, PKB saat ini memiliki 58 kursi sementara PKS memiliki 50 kursi. Dengan total 108 kursi, mereka masih kurang 7 kursi lagi untuk memenuhi persayaratan mengajukan calon presiden.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

17 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Menanti Kesaksian Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024

45 menit lalu

Kesaksian empat anggota kabinet Presiden Jokowi dibutuhkan dalam sengketa pilpres 2024.
Menanti Kesaksian Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024

Kesaksian empat menteri Jokowi dibutuhkan dalam sengketa pilpres 2024.


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

2 jam lalu

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

3 jam lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi ramai dibincangkan melakukan praktik nepotisme. Gibran, putra sulungnya, yang maju cawapres pun disebut Nepo Baby


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

3 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

6 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?