TEMPO.CO, Jakarta - Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril, anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang meninggal karena tenggelam di Sungai Aare, Swiss, ditemukan pada Rabu lalu, 8 Juni 2022. Jenazah Eril akan dipulangkan ke Indonesia.
Bagaimana syarat dan prosedur pemulangan jenazah jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di luar negeri?
Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi keluarga atau orang yang mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri:
- permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
- paspor almarhum;
- paspor pengiring jenazah yang berlaku
- sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;
- izin ekspor otoritas setempat;
- sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;
- sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.
Setelah syarat-syarat terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan berkoordinasi dengan otoritas yang mengurusi jenazah. Lembaga itu juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah jika pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Namun, jika keluarga dalam kondisi mampu, KBRI dan KJRI hanya mengurus perkara administrasi. Nantinya jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia melalui jalur darat atau udara. Umumnya, proses pemulangan melalui kedua jalur itu sama.
Pihak berwenang yang mengurus jenazah bisa dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab. Sejak WNI diketahui atau dinyatakan meninggal, pihak yang bertanggung jawab wajib melapor pada pihak kepolisian dan KJRI.
Jika WNI meninggal dalam kondisi tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, pihak kepolisian akan meminta otopsi pada jenazah untuk mengetahui sebab kematiannya. Selain itu, hasil otopsi juga perlu untuk mengurus klaim asuransi.
Lalu, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati sesuai negara tujuan dan cara pengiriman. Jika melalui jalur darat, cukup menggunakan peti jenazah biasa.
Sementara jika melalui jalur udara, bisa menggunakan peti jenazah yang memenuhi standar dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di bandara. Agen kemudian memberitahu jadwal keberangkatan dan perkiraan kedatangan jenazah di tempat tujuan.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Syarat dan Dokumen Pengiriman Jenazah dengan Pesawat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.