TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons adanya gugatan tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dini menyebut Jokowi konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat," kata Dini saat dihubungi, Kamis, 9 Juni 2022.
Sebelumnya, gugatan ini terdaftar dengan perkara nomor 145/G/TF/2022/PTUN.JKT ini sudah terdaftar sejak 31 Mei. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan persiapan pada 15 Juni 2022.
Dalam perkara ini, penggugat juga meminta pengadilan mewajibkan Jokowi segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Dini telah menerima konfirmasi dari Kementerian Sekretariat Negara, bahwa regulasi yang disebut penggugat sudah final. PP Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tersebut, sudah ditetapkan dan diteken Jokowi pada 8 Juni 2022.
Proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun sudah selesai hari ini. "PP terkait sudah di-upload di JDIH Setneg," kata Dini.
Seperti kata Dini, beleid ini sudah terbit di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. PP ini berjumlah 54 halaman dan terdiri dari 46 pasal.
Lebih lanjut, Dini menyebut gugatan hukum yang didasari argumentasi valid patut dihargai. "Dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik dan kritik membangun terhadap pemerintah," ujarnya.
Sehingga, Dini menyebut gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif, tapi bisa dilihat dari sisi positifnya juga. "Sebagai salah satu wujud kepedulian warga negara agar bangsa ini dapat terus menjadi lebih baik ke depan," ujarnya.
Adapun dalam gugatan ini, ketiga mantan ABK tersebut pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing. Ketiganya yaitu Jati Puji Santoso (28) dan Rizki Wahyudi (23) asal Pemalang dan Tegal, Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto (35) asal Bengkulu.
Selanjutnya: Para ABK mengalami kerugian karena sebagian gaji tak dibayar...