TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk lembaganya. KPK menyatakan akan menjadikan hasil survei itu sebagai motivasi.
“Pengukuran itu akan menjadi masukan sekaligus motivasi bagi KPK untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juni 2022.
KPK, kata dia, berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa berdampak nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menurut dia, KPK memiliki tiga pendekatan dalam memberantas korupsi. Ketiganya adalah edukasi dan peran serta masyarakat, perbaikan sistem tata kelola, serta penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Tiga pendekatan pemberantasan korupsi itu diharapkan memberikan dampak yang konkret,” kata dia. Ali berharap KPK dapat menumbuhkan kesadaran dan budaya antikorupsi di masyarakat, menutup celah-celah rawan korupsi dalam sistem tata kelola, serta efek jera bagi para pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi.
Dia mengklaim sepanjang periode Januari-Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp 179,390 miliar. “Angka tersebut naik 157 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar,” kata dia.
Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia menempatkan KPK menjadi lembaga penegak hukum dengan skor kepercayaan publik yang paling rendah. KPK ada di posisi keenam dengan skor 13,4 persen sangat percaya, 46,4 persen cukup percaya, 27 persen sedikit percaya, 7,1 persen tidak percaya sama sekali dan 6,1 persen tidak menjawab.
“KPK di bawah Kejaksaan Agung, pengadilan dan polisi,” kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 8 Juni 2022. Adapun survei ini dilaksanakan pada Mei lalu.
Baca: KPK Sita Dokumen Proyek di Kasus Dugaan Korupsi Mamberamo Tengah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini