TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini diterbitkan untuk mencapai target untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024.
"Melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 ini.
Dalam Inpres ini, Jokowi pun memberi perintah penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 22 menteri di kabinet. Lalu, enam pimpinan lembaga, serta gubernur, bupati, wali kota.
Jokowi memerintahkan upaya ini dilakukan dengan tiga strategi kebijakan. Mulai dari pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, misalnya diberi sejumlah tugas. Di antaranya menetapkan lokasi prioritas dan target
pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun, hingga menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan.
Lalu Menteri Sosial Tri Rismaharini diperintahkan untuk melakukan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sebagai sumber utama penetapan penerima manfaat program
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; Menteri Keuangan Sri Mulyani diperintahkan untuk memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.
Ada juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang diperintahkan untuk sejumlah tugas. Salah satunya memberikan bantuan perbaikan rumah dan atau pembangunan rumah baru serta relokasi pemukiman bagi keluarga miskin ekstrem.
Adapun pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden Ma'rif Amin sebagai Ketua Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Inpres ini pun berlaku sampai 31 Desember 2024.