Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Kasus Aborsi Janin dalam Botol di Makassar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Makassar -  Polisi mengaku telah menangkap terduga pelaku aborsi dengan modus menyimpan janin bayi hingga membusuk di botol minum dalam kardus di kamar kos Jalan Balangturungan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejadian itu bermula saat saksi Nulfulah Anugrahwaty sekaligus pemilik kos melihat kardus berada di dalam kamar kontrakan nomor 3 disewa terduga pelaku wanita berinisial NW. Sejak Desember 2021, dia beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya sakit.

"Saat itu pemilik periksa keadaan indekos, dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi," kata Kapolresta Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto pada Rabu malam, 8 Juni 2022.

Pemilik kos itu memeriksa kondisi kamar setelah enam bulan NW tak kunjung kembali dan tak membayar sewa. Karena ada orang yang ingin menyewa kamar tersebut, dia akhirnya membersihkan dan memindahkan barang milik NW ke gudang. Namun saat itu tercium aroma busuk dari kamar. Kemudian dicurigai baunya dalam kardus, lalu dikeluarkan di teras rumahnya pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Bersama suaminya, pemilik kos kemudian memanggil Ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut, ternyata berisi janin bayi disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju. Diduga jasad janin sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam botol tersebut.

Dari kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi. Tim selanjutnya menindaklanjuti temuan itu dan disimpulkan adalah janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan," kata Kapolres.

Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun demikian pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang," kata dia.

Sedangkan untuk motif terduga pelaku, dari keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, anak itu digugurkan atau di aborsi.

Sementara dari pengakuan tersangka, menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan. Perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang dengan tempatnya berpindah pindah serta menyimpan janin tersebut di dalam botol minuman.

"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan (dalam botol). Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian," ucapnya.

"Dia karyawan pekerjaannya dalam kesehatan, punya pengalaman medis. Pasangannya, (sudah diamankan) dia bersama pasangannya (saat aborsi)," kata Budhi.

Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Wamenkumham Janji Diatur dalam RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Sapa Warga Makassar saat Hadiri Jalan Sehat Satu Putaran

8 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka tiba acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Gibran Sapa Warga Makassar saat Hadiri Jalan Sehat Satu Putaran

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri jalan sehat satu putaran di depan Monumen Mandala Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar


Batik Air Perkenalkan Destinasi Terbaru Mamuju-Makassar, Mulai Terbang 8 Desember 2023

10 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Batik Air Perkenalkan Destinasi Terbaru Mamuju-Makassar, Mulai Terbang 8 Desember 2023

Penerbangan Batik Air dirancang untuk memangkas waktu perjalanan dan memendekkan jarak dengan kenyamanan akses


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

11 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. Andhi Pramono, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

Eks Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono akan menjalani sidang dakwaan menerima gratifikasi Rp 50,2 miliar, USD 264.500 serta SGD 409.000.


238 Tahun Pangeran Diponegoro, Menyisir Kisah Hidupnya Melalui Babad Diponegoro

21 hari lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
238 Tahun Pangeran Diponegoro, Menyisir Kisah Hidupnya Melalui Babad Diponegoro

Babad Diponegoro menjadi salah satu karya Pangeran Diponegoro yang paling terkenal. Lantas, apa saja isi dari karya autobiografi tersebut?


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

24 hari lalu

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?


Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

24 hari lalu

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.


Kelainan Genetik, Begini Pencegahan dan Penanganan Telinga Kecil

27 hari lalu

ilustrasi telinga bayi (pixabay.com)
Kelainan Genetik, Begini Pencegahan dan Penanganan Telinga Kecil

Pakar mengatakan tak ada cara spesifik mencegah orang mengalami kondisi telinga kecil atau mikrotia. Tapi ada yang bisa dilakukan dengan mendeteksi.


Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

29 hari lalu

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

30 hari lalu

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

30 hari lalu

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur.