TEMPO.CO, Makassar - Polisi mengaku telah menangkap terduga pelaku aborsi dengan modus menyimpan janin bayi hingga membusuk di botol minum dalam kardus di kamar kos Jalan Balangturungan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadian itu bermula saat saksi Nulfulah Anugrahwaty sekaligus pemilik kos melihat kardus berada di dalam kamar kontrakan nomor 3 disewa terduga pelaku wanita berinisial NW. Sejak Desember 2021, dia beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya sakit.
"Saat itu pemilik periksa keadaan indekos, dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi," kata Kapolresta Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto pada Rabu malam, 8 Juni 2022.
Pemilik kos itu memeriksa kondisi kamar setelah enam bulan NW tak kunjung kembali dan tak membayar sewa. Karena ada orang yang ingin menyewa kamar tersebut, dia akhirnya membersihkan dan memindahkan barang milik NW ke gudang. Namun saat itu tercium aroma busuk dari kamar. Kemudian dicurigai baunya dalam kardus, lalu dikeluarkan di teras rumahnya pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Bersama suaminya, pemilik kos kemudian memanggil Ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut, ternyata berisi janin bayi disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju. Diduga jasad janin sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam botol tersebut.
Dari kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi. Tim selanjutnya menindaklanjuti temuan itu dan disimpulkan adalah janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan," kata Kapolres.
Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun demikian pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang," kata dia.
Sedangkan untuk motif terduga pelaku, dari keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, anak itu digugurkan atau di aborsi.
Sementara dari pengakuan tersangka, menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan. Perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang dengan tempatnya berpindah pindah serta menyimpan janin tersebut di dalam botol minuman.
"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan (dalam botol). Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian," ucapnya.
"Dia karyawan pekerjaannya dalam kesehatan, punya pengalaman medis. Pasangannya, (sudah diamankan) dia bersama pasangannya (saat aborsi)," kata Budhi.
Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Wamenkumham Janji Diatur dalam RKUHP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini