TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran Ganie, menilai pihak PT Wilmar Padi Indonesia tidak kooperatif dalam kasus merek beras. Dia menuding pihak Wilmar Padi sudah tiga kali tidak datang dalam proses permintaan klarifikasi.
"Pihak PT Wilmar Padi Indonesia nampaknya tidak memenuhi agenda pemeriksaan kurang lebih 3 kali," kata dia lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022.
Luwia Farah dari PT Lumbung Padi Indonesia melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melanggar aturan merek dagang. Dia menuding Wilmar menggunakan merek dagang milik dan terdaftar atas nama LPI.
Atas dasar itu, LPI membuat laporan terhadap Wilmar Padi Indonesia ke polisi yang dilakukan pada Senin 8 November 2021. Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Ali Imran mengatakan mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia. Dia berharap pihak Wilmar kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga mampu mengungkap fakta-fakta hukum yang telah terjadi.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Wilmar Padi Indonesia untuk memenuhi undangan atau panggilan penyidik atas laporan polisi yang kami laporkan," kata Imran.