TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Wakil Koordinator Eksternal KontraS Rivanlee Anandar menjelaskan bahwa pihaknya berharap penghilangan paksa tidak pernah terjadi kembali.
Menurutnya, pembahasan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa akan menghidupkan semangat bagi keluarga korban. Aturan tersebut juga memberikan jaminan setiap individu tidak boleh dihilangkan secara paksa dalam kondisi apapun.
“Langkah tersebut menjadi penting sebagai bagian dari pencegahan dan komitmen Indonesia dalam penegakan serta perlindungan hak asasi manusia agar kejahatan penghilangan paksa tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 8 Juni 2022.
Penghilangan Paksa adalah kejahatan keji yang tidak hanya menghilangkan hak kemerdekaan diri seseorang, melainkan juga sejumlah hak lain seperti perlindungan hukum, bebas dari penyiksaan, hak hidup dan sebagainya. Tidak seorang pun pantas mengalami hal itu dalam kondisi apapun, bahkan dalam perang atau keadaan darurat apapun.
Kasus Ruth Sitepu dan Tuti Koto