TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di kasus korupsi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, pada Selasa, 7 Juni 2022. Penggeledahan dilakukan di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.
“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 8 Juni 2022.
Ali mengatakan dalam penggeledahan itu tim KPK menemukan berbagai bukti. Di antaranya, dokumen dengan catatan khusus dari Haryadi. Dokumen itu untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. “Diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” kata Ali.
Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis dan secara resmi menyita bukti itu. Bukti itu akan dipakai untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur. Di tempat itu, tim menyita dokumen. Penyidik masih menghitung jumlah uang tersebut dan akan menyitanya secara resmi untuk melengkapi berkas perkara.
KPK Menetapkan Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap. Oon disangka memberikan suap kepada Haryadi untuk Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton.
Haryadi Suyuti diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon. Uang diberikan agar Haryadi mempermulus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton yang dibikin oleh Summarecon melalui anak usahanya.