TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah untuk menjamin proses pengangkatan penjabat lebih demokratis dan transparan.
"Saya akan melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kami undang juga beberapa ahli termasuk teman-teman dari civil society, setelah itu rapat antar kementerian, saya ingin ada semacam aturan Kemendagri mengenai sebuah penunjukan (kepala daerah) yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 7 Juni 2022.
Menurut Tito, aturan penunjukan kepala daerah sebetulnya sudah tersebar di beberapa aturan undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain.
"Tapi kami menangkap satu aspirasi, yang sebetulnya bukan perintah, dari MK yang meminta pemerintah mempertimbangkan supaya ada mekanisme penunjukan yang demokratis dan transparan. Kata-kata demokratis dan transparan itu lah yang menjadi atensi kami," ujarnya.
Sebelumnya, berbagai persoalan mengiringi pemilihan penjabat kepala daerah pada gelombang pertama, seperti adanya gubernur yang menolak melantik penjabat bupati/wali kota, penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat, dan penjabat bupati yang mundur setelah dilantik. Sejumlah pakar menilai berbagai polemik tersebut terjadi karena tidak adanya aturan pelaksana yang jelas mengenai penunjukan kepala daerah.
Tito Karnavian enggan menjawab saat ditanya mengenai berbagai polemik tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa Kemendagri bakal membuat aturan pelaksana untuk menjamin pelaksanaan penunjukan penjabat kepala daerah berlangsung secara demokratis dan transparan.
Baca juga: Ombudsman Verifikasi Laporan terhadap Mendagri soal Penjabat Kepala Daerah
DEWI NURITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini