TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati beberapa hal soal pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan isi kesepakatan itu.
"Hasil kesepakatan bersama, masa jadwal kampanye Pemilu berlangsung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yaitu selama 75 hari," kata Junimart di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Kesepakatan berikutnya, katanya, ialah terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar Rp76,6 triliun. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp18 triliun di tahun ini untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Sedangkan soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Junimart mengatakan saat ini lembaga pengawas pemilu itu sedang menyelenggarakan rekrutmen anggota Bawaslu sejumlah daerah.
Sementara itu, Selasa, Komisi II DPR menggelar rapat soal pembahasan peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Soal logistik Pemilu...