TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil 2 saksi di kasus korupsi penyaluran dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tahun 2012-2013 di Jawa Barat. Keduanya adalah Kepala Divisi Manajemen Risiko M. Arie Yoedhartho dan Kepala Bagian Risiko Dedy Mas Putra.
“Dipanggil untuk diperiksa,” kata pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 7 Juni 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan mereka. Ali mengimbau para saksi untuk kooperatif saat dipanggil KPK.
KPK melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran dana UMKM Jabar tersebut. Artinya sudah ada tersangka di kasus ini, namun KPK belum mengumumkannya. Ali mengatakan KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali.
Baca juga: KPK: Analisis ICW dalam Menghitung Kerugian Negara Salah Kaprah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini