Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerimaan Bintara TNI AD 2022, Punya Kartu BPJS Salah Satu Syaratnya

Reporter

image-gnews
Para calon Bintara Pusat Pendidikan Korps Wanita TNI AD Prajurit Karier angkatan 25 sedang menjalankan latihan berganda di markas Resimen Induk Daerah Militer 3 Siliwangi, Pengalengan, Jawa Barat, 5 Februari 2018. Sebanyak 62 calon prajurit wanita dari Pusat Pendidikan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Pusdik Kowad) menjalani latihan pertempuran. Tempo/Adam Prireza
Para calon Bintara Pusat Pendidikan Korps Wanita TNI AD Prajurit Karier angkatan 25 sedang menjalankan latihan berganda di markas Resimen Induk Daerah Militer 3 Siliwangi, Pengalengan, Jawa Barat, 5 Februari 2018. Sebanyak 62 calon prajurit wanita dari Pusat Pendidikan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Pusdik Kowad) menjalani latihan pertempuran. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah membuka pendaftaran Penerimaan Bintara TNI AD 2022. Melansir dari ad.rekrutmen-tni.mil.id, penerimaan ini telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. Rencananya, penerimaan ini akan berlangsung selama dua gelombang.

Pada gelombang pertama diperuntukkan bagi calon bintara (caba) santri dan lintas agama sedangkan gelombang kedua dibuka untuk pendaftaran caba keahlian pria, reguler wanita, serta santri dan agama gelombang kedua. Rekutimen ini dapat diikuti oleh seluruh pendaftar dengan usia minimal 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun saat pembukaan berlangsung.

Persyaratan Penerimaan Bintara TNI AD 2022

1. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Persyaratan lain.

  • Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  • Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk keagamaan di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:
  1. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
  2. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
  3. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  4. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  5. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
  6. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
  7. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian
  • Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
  • Usia:
    1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.
    2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.
  • Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
    1. Administrasi;
    2. Kesehatan;
    3. Jasmani;
    4. Litpers; dan

3. Persyaratan tambahan.

  • Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
  • Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
  • Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif. 

4. Persyaratan khusus.

Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: 16 April HUT Kopassus TNI AD, Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

14 jam lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

16 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

1 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

2 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


Muncul Tagar Santri Menolak Polisi, Sekjen PBNU: Santri dan Polisi Tidak Bisa Diadu Domba

8 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024. PBNU menyebut pelaporan eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik oleh DPP PKB sebagai tanda keputusasaan partai. TEMPO/Tony Hartawan
Muncul Tagar Santri Menolak Polisi, Sekjen PBNU: Santri dan Polisi Tidak Bisa Diadu Domba

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menanggapi tagar #santrimenolakpolisi yang beredar di media sosial. Ia menyebut tagar itu garapan buzzer.


Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Greg Barton: Tetap Waspada dengan Kelompok Sempalan

8 hari lalu

Profesor politik islam global dari Alfred Deakin Institute for Citizen for Citizenship and Globalization (ADI) Melbourne, Greg Barton. Foto : X
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Greg Barton: Tetap Waspada dengan Kelompok Sempalan

Menurut Barton, pembubaran diri Jamaah Islamiyah bukan peristiwa yang tiba-tiba terjadi. Prosesnya sudah berlangsung 10 tahun.


Setelah Makan Mi Instan Dicampur Kecubung, Santri Ditemukan Tewas Mengambang di PLTA Ubrug

10 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Setelah Makan Mi Instan Dicampur Kecubung, Santri Ditemukan Tewas Mengambang di PLTA Ubrug

Seorang santri bernama M. Yusuf ditemukan tewas mengambang di pintu air PLTA Ubrug, Kampung Cikuya, Kabupaten Sukabumi.


Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

19 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar memberikan sambutan dalam acara penyerahan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Padang, Jumat, 23 Agustus 2024. Sebanyak 1.056 nelayan memperoleh kartu kepesertaan BPJS. Dok. Pemkot Padang
Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyerahkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) kepada 1.056 nelayan di Kota Padang.


Daftar Formasi CPNS Pemprov Jawa Barat 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

20 hari lalu

Peserta calon pegawai negeri sipil mengikuti simulasi tes berbasis computer assisted test (CAT) tahap kedua di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 Januari 2020. Sebanyak 1000 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah teregistrasi mengikuti kegiatan simulasi tes berbasis CAT guna menyiapkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya akan digelar pada akhir Januari - Februari 2020. ANTARA
Daftar Formasi CPNS Pemprov Jawa Barat 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

Deretan formasi CPNS Pemprov Jawa Barat 2024 untuk lulusan SMA hingga S2.


RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

22 hari lalu

Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supand menyerahkan bantuan secara simbolis Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri di Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka, Sabtu 17 Agustus 2024. Dok. Pemkab Majalengka
RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

Penjabat Bupati Majalengka menyerahkan bantuan Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri dari Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka