INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mendukung maju, tumbuh, dan berkembangnya industri pertahanan nasional yang dilakukan pelaku usaha swasta dalam negeri.
Sikap ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, pemenuhan alat utama sistem senjata (alutsista) harus diprioritaskan dari dalam negeri, baik melalui BUMN maupun dari pelaku usaha swasta nasional.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggambarkan, sebagaimana terjadi di Amerika Serikat maupun di berbagai negara besar lainnya, kontraktor industri pertahanan swasta sangat dilibatkan. Selain untuk memperkuat kedaulatan industri pertahanan dalam negeri, juga sebagai penopang perekonomian nasional negara yang bersangkutan.
Hal tersebut juga diberlakukan di Indonesia. TNI dan KADIN akan membuat Nota Kesepahaman. "Dalam membahas nota kesepahaman tersebut, dari KADIN diwakilkan oleh Ketua Hubungan KADIN dengan TNI Desi Mamahit, sementara dari TNI diwakilkan oleh Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso,” ujar Bamsoet usai bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, di Ruang Kerja Panglima TNI, di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Melalui Nota Kesepahaman tersebut, makan pemenuhan alutsista TNI seperti peluru hingga senjata api tidak lagi bergantung kepada impor dan bisa dipasok dari pelaku usaha swasta dalam negeri.
“Selain memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, juga untuk memastikan kedaulatan bangsa dalam hal penyediaan Alutsista bisa terpenuhi. Sehingga cita-cita Presiden Soekarno agar Indonesia bisa menjadi bangsa yang Berdikari, Berdiri di atas Kaki Sendiri, juga bisa terwujud," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN ini menegaskan, peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni sejak diundangkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kebijakan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.
"Keterlibatan swasta sangat penting, mengingat BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan tak sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan penyediaan alutsista. Sebagai contoh, dari kebutuhan sekitar 1,2 miliar peluru setiap tahunnya yang dibutuhkan TNI, PINDAD hanya mampu memasok sekitar 300-400 juta butir peluru. Sisanya, daripada dipenuhi melalui impor, lebih baik ditangani oleh pelaku usaha swasta dalam negeri," tutur Bamsoet.
Menurut Bamsoet, Indonesia dapat belajar dari Turki. Selama dua dekade terakhir mampu melepaskan sekitar 70 persen ketergantungan atas suplai impor alat pertahanan. Beberapa industri pertahanan milik swasta di Turki bahkan telah masuk 100 besar dunia. Seperti Alsesan, Turkish Aerospace Industry, dan Roketsan.
Penunjukan swasta untuk memproduksi alutsista juga memungkinkan. Dalam Pembahasan RAPBN 2023, Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi anggaran mencapai Rp 123 triliun. Sebesar Rp 30,62 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk modernisasi alutsista, non alutsista, dan Sarpras Pertahanan. Kementerian Pertahanan juga memproyeksikan, sepanjang tahun 2020-2040, Indonesia setidaknya membutuhkan Rp 1.700 triliun untuk Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam).
“Besarnya nilai tersebut jangan sampai justru dinikmati oleh pelaku industri pertahanan luar negeri. Melainkan harus dijadikan momentum untuk memperkuat pelaku usaha swasta dalam industri pertahanan nasional," ucap Bamsoet.
Pada pertemuan antara Bamsoet dan Jenderal TNI Andika Perkasa turut dihadiri oleh Kababinkum TNI Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari dan Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso.
Sementara pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain, Wakil Kepala Reginald FM Engelen Pattipeilohy, Sekretaris Junaidi Elvis, Ketua Hubungan KADIN dengan TNI Desi Mamahit, Ketua Hubungan KADIN dengan Kementerian Pertahanan Johni Idham, Ketua Hubungan KADIN dengan BAIS Muthowali Kuntjoro, Ketua Hubungan KADIN dengan BIN Suprayogi Soepaat, serta para anggota lainnya seperti Ikang Fawzi, Guntur Muchtar, Indra Yuwono, dan Bambang Ekajaya. (*)