Mantan Anak Buah Mardani H Maming Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Tambang

Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 6 Juni 2022. TEMPO/ Diananta P. Sumedi
Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 6 Juni 2022. TEMPO/ Diananta P. Sumedi

TEMPO.COBanjarmasin - Terdakwa dugaan suap peralihan ijin usaha pertambangan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 6 Juni 2022. Dwidjono yang menjabat sebagai Bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu sempat menyeret eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata anggota JPU Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan kesatu dan kedua, menurut JPU, terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaima diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU, sebagaimana dakwaan kedua primer.

JPU menilai faktor yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Dwidjono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; perbuatan terdakwa menjatuhkan wibawa, etika, dan moralitas ASN dalam pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN; terdakwa menikmati hasil kejahatannya; dan terdakwa merasa bersalah.

“Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai PNS,” lanjut JPU Wendra Setiawan.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Dwidjono diberi kesempatan melakukan pembelaan atau sidang pleidoi pada Senin, 13 Juni 2022.

Perkara yang menjerat terdakwa Dwidjono bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011. Padahal, peralihan IUP tidak dibelehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. 

Kejaksaan Agung menuding Dwidjono Putrohadi Sutopo menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar.

Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke beberapa rekening perusahaan sejumlah Rp 14 miliar. Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.

Selain untuk modal kerja PT BMPE sebagai kontraktor tambang batu bara, sebagian uang suap itu dibelikan aset tanah, rumah, mobil, dan memenuhi kebutuhan hidup. Dwidjono juga mengirimi uang ke istri mudanya, Artika, senilai Rp 20-50 juta setiap bulan. 

Dalam persidangan, Dwidjono membantah tudingan tersebut. Dia mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN. Mardani yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut Dwidjono, memperkenalkannya dengan Dirut PT PCN, Henry Seotio, di Jakarta.

Selain itu, Dwidjono berkata Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. Dia kemudian membubuhkan paraf setelah Mardani.

Soal uang yang dia terima, Dwidjono mengaku telah menyelesaikan utang-piutangnya ke PT PCN. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, bahkan sempat mensinyalir adanya aliran dana kepada dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluargan Mardani. 

Isnaldi mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Kejaksaan Agung tak juga memproses dugaan aliran dana kepada Mardani yang merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI). 

Baca: Mardani H Maming Seret Nama Haji Isam, Pengacara: Terkait Masalah Apa?








Tidak Ikut Tolak Kedatangan Timnas Israel, Gibran: Saya Komitmen dengan Perjanjian

4 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menjawab pertanyaan awak media seputar Piala Dunia U-20 2023 di Gedung DPRD Kota Solo, Rabu, 29 Maret 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Ikut Tolak Kedatangan Timnas Israel, Gibran: Saya Komitmen dengan Perjanjian

Gibran meminta kehadiran Timnas Israel untuk mengikuti Piala Dunia U-20 di Indonesia tak diributkan.


Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

6 jam lalu

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.


Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

8 jam lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mempromosikan Karyoto.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

10 jam lalu

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto memberikan keterangan saat penetapan dan penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. TEMPO/Martin Yogi
Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

Karyoto juga dikabarkan sempat silang pendapat dengan para pimpinan dalam penyelidikan kasus Formula E.


Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran

11 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran

Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya yang baru. Ia menggantikan Fadil Imran. Berikut profil Karyoto.


Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, DPC PDIP: Kenapa Jauh-jauh ke Solo

11 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai acara soft launching Pracima Tuin Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023. TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, DPC PDIP: Kenapa Jauh-jauh ke Solo

Kaesang Pangarep kembali menjadi perbincangan di dunia maya karena diminta turun untuk maju dalam Pilkada Depok 2024 sebagai calon Wali Kota Depok.


Harta Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam LHKPN 2022

12 jam lalu

Presiden Jokowi saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Maret 2023. Sumber: Biro Pers Istana Kepresidenan
Harta Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam LHKPN 2022

Total harta yang Jokowi laporkan sebesar Rp82.369.583.676.


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

12 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

12 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.