Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Menjadi 75 Hari

Editor

Febriyan

image-gnews
Calon Anggota Bawaslu 2022-2027 terpilih berfoto bersama dengan Pimpinan DPR RI saat disahkan dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2022. DPR RI mengesahkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Anggota Bawaslu 2022-2027 terpilih berfoto bersama dengan Pimpinan DPR RI saat disahkan dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2022. DPR RI mengesahkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengatakan pihaknya mengusulkan pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah telah sepakat masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 hanya 90 hari.

Syamsurizal menyatakan bahwa usulan itu muncul dalam rapat internal Komisi II DPR RI. Mereka menilai pemangkasan waktu kampanye bisa menghemat waktu.

"Tidak akan lebih dari 90 hari, itu harapan kita. Mengukur 90 hari itu sudah oke, tapi kami berpikir supaya lebih hemat lagi bisa ga menjadi 75" kata Syamsurizal di Jakarta, Kamis 2 Juli 2022.

Pada Senin lalu, Presiden Jokowi dan Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan mereka telah sepakat untuk mempersingkat durasi masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 90 hari. Usulan itu jauh lebih pendek dari masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 180 hari.

Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan bahwa dalam rapat internal mereka muncul sejumlah usulan. Bahkan, ada yang mengusulkan lebih singkat lagi dari 75 hari.

"Ada yang mengusulkan 60 hari, ada yang mengusulkan 75 hari dari yang dulunya 6 bulan atau 180 hari, jadi ini yang kita coba tinjau. Tapi kesepakatan sementara yang diungkapkan oleh KPU dan Presiden itu 90 hari. Tapi berkembang di rapat komisioner kita belum memiliki keputusan, kita mengusulkan 75 hari, lebih singkat lagi dari yang 90 hari itu" kata dia.

Menurut Syamsurizal usulan penyederhanaan masa kampanye tersebut juga masih perlu dipertimbangkan. Pasalnya, hal itu juga akan terkait dengan kesiapan pendistribusian surat suara yang harus dilakukan saat masa kampanye dilakukan. Semakin singkat masa kampanye, semakin singkat juga waktu distribusi surat suara cetak.

"Pertama soal kesiapan tadi itu, bisa tidak. Selain itu apakah kita bisa mencetak surat suaranya. Surat suara itu dicetak terkait dengan daftar calon tetapnya dari partai dan sesudah itu dalam masa itu ya digunakan juga, bisa tidak itu di distribusikan. Sementara berkampanye, kalau kita buat kampanye 90 hari, itulah waktu yang dipake untuk mendistribusikan. Kalau kita buat 60 hari, itulah yang kita pake untuk mendistribusi. Itu yang akan kita ukur, apakah terburu apa tidak," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain soal logistik pemilu, Syamsurizal juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan soal penyelesaian sengket pemilu. Hal ini terkait dengan kemampuan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari setiap partai politik.

"Terkait juga dengan itu adanya persoalan sengketa, penyelesaian sengketa" katanya.

Dia menyatakan bahwa Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Menteri Dalam Negeri telah melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung untuk mendiskusikan beberapa hal termasuk mengenai masa kampanye pada Pemilu 2024 ini.

Dalam pertemuanya ia mengaku meminta izin terkait dengan kesiapan Mahkamah Agung dalam mempercepat penyelesaian sengketa agar masa kampanye bisa terealisasikan menjadi 75 hari.

"Makanya kami kemarin, bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan KPU, Bawaslu, kami ke Mahkamah Agung untuk minta izin kira-kira bagaimana Mahkamah Agung untuk bisa semacam melakukan penyederhanaan waktu agar sengketa dapat diselesaikan secepat mungkin. Karena dalam hal penetapan calon nanti itu ada partai yang mengklaim, ada calonnya yang mengklaim, itu yang diselesaikan. Masa penyelesaian itu juga berpengaruh dengan DCT tadi, apakah dia jadi masuk atau tidak masuk dalam daftar calon" jelasnya.

Syamsurizal menyatakan Komisi II DPR akan mulai melakukan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin pekan depan, 6 Juni 2022 dengan topik bahasan persiapan, anggaran KPU dan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam Pemilu 2024.

 Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

1 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

1 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

2 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

3 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

4 jam lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Usai Buka Puasa Bersama Jokowi, Airlangga-AHY-Budi Arie Ungkap Hal Ini

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menhan Prabowo Subianto (kanan) mengikuti acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Presiden Joko Widodo menggelar silaturahim dan buka puasa bersama dengan para pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju serta perwira tinggi TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Usai Buka Puasa Bersama Jokowi, Airlangga-AHY-Budi Arie Ungkap Hal Ini

Kemensesneg menggelar acara buka puasa bersama yang mempertemukan Jokowi dengan para menterinya. Bahas kabinet Prabowo?


Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

4 jam lalu

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.