Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mardani H Maming Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Dwidjono: Kabar Baik

image-gnews
Mardani H. Maming/Dok Pribadi
Mardani H. Maming/Dok Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, Sahlan Alboneh, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Sahlan menilai KPK menindaklanjuti aduan yang mereka layangkan sebelumnya.

“Dari pihak kami tentunya menjadi kabar baik, karena laporan kami telah ditindaklanjuti oleh KPK. Selanjutnya kami serahkan ke KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sahlan kepada Tempo, Kamis 2 Juni 2022.

KPK menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap Mardani pada hari ini terkait kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011.

Pengalihan IUP itu bermasalah karena menabrak Undang-Undang Minerba yang menyebutkan izin tersebut tak dapat dialihkan. Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo, Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menuding Dwidjono menerima uang Rp 10 miliar dari PT PCN.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, hal itu dibantah oleh Dwidjono. Dia menyatakan diperkenalkan dengan Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, oleh Mardani yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga menyatakan sempat tak memproses pengalihan IUP itu karena mengetahui hal tersebut tak sesuai undang-undang. Henry telah meninggal pada Juni 2021.

Dwidjono menyatakan terpaksa memproses pengalihan IUP itu atas perintah Mardani. Dia juga mengaku menandatangani Surat Keputusan pengalihan IUP itu setelah ditandatangani terlebih dahulu oleh Mardani.

Soal uang Rp 10 miliar, Dwijono menyatakan sempat berhutang ke Henry namun telah diselesaikan. Kesaksian Dwidjono diperkuat oleh Direktur Utama PT PCN Christian Soetio, adik dari Henry, yang menjadi saksi di pengadilan. Christian sempat menunjukkan surat perjanjian utang-piutang antara Dwidjono dengan PT PCN.

Dalam kesaksiannya, Christian bahkan menyebut ada aliran dana dari perusahaannya ke dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani. Dana sejumlah Rp 89 miliar itu dialirkan ke PT PCN ke PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sahlan tidak menjawab gamblang apakah pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, itu buntut kesaksian Christian Soetio saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 13 Mei 2022.

“Mungkin seperti itu, yang lebih paham KPK,” kata Sahlan.

Pihak Dwidjono sebelumnya memang mengirimkan aduan kepada KPK. Sementara Mardani H Maming telah membantah semua keterangan Dwidjono dan Christian.

Dalam persidangan, Mardani yang menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyatakan bahwa dirinya tak mengetahui jika pengalihan IUP itu melanggar undang-undang. Dia mengaku menandatangani SK pengalihan IUP itu setelah mendapatkan pemeriksaan dari Dwidjono dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu.

Melalui pengacaranya, Mardani H Maming juga membantah menerima aliran dana haram dari PT PCN. Dia menyatakan bahwa aliran dana itu merupakan pendapatan dua perusahaan tersebut atas kerja sama dengan PT PCN. Bahkan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulamah (PBNU) itu menyatakan PT PCN masih memiliki hutang sebesar Rp 106 miliar dan saat ini sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Politikus PDIP Mardani H Maming Diperiksan KPK

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

4 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

7 jam lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

10 jam lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

Bambang Pacul mengaku belum ada arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai cagub Jateng.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo