TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tiga alasan pemerintah masih mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
RKUHP ini sudah disetujui Komisi Hukum DPR pada 25 Mei dan siap disahkan awal Juli 2022.
"Saya lihat di televisi, tadi malam itu masih diperdebatkan, adalah soal penghinaan terhadap presiden," kata Edward saat mengisi kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022.
Pertama, Edward menyebut KUHP di seluruh dunia ini memuat pasal atau bab yang berjudul penghinaan martabat kepala negara asing. "Kira-kira masuk akal enggak ya, kepala negara asing dilindungi, kepala negara sendiri tidak?" kata dia.
Kedua, pasal penghinaan presiden di RKUHP sama sekali tidak menghidupkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Edward menyebut, putusan MK hanya menganulir pasal penghinaan presiden dengan delik biasa.
Sementara, RKUHP menetapkan kalau pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. Artinya, hanya presiden sendiri yang bisa melaporkan penghinaan terhadap dirinya.
Ketiga, pasal penghinaan presiden di RKUHP ini juga tidak bertentangan dengan prinsip equality before the law alias kesetaraan di depan hukum. Edward mengaku telah mendengar argumen dari kelompok pro demokrasi yang mengkritik pasal penghinaan presiden ini.
Argumen kelompok pro demokrasi...