TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Ardian adalah tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021. “Hari ini telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dari tim penyidik ke tim jaksa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 31 Mei 2022.
Ali mengatakan jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun penyidik telah lengkap. Kini, penahanan Ardian ada di tangan jaksa. Ardian mendekam di Rutan KPK. Jaksa, kata Ali, memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan. Selanjutnya, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Ardian meminta jatah fee 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman Kabupaten Kolaka sebanyak Rp 350 miliar. Andi Merya kemudian diduga menyetor duit sebanyak Rp 2 miliar ke rekening Laode. KPK menduga uang itu dibagi dua, Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar dan Laode mendapatkan Rp 500 juta.
Atas pemberian itu, penyidik menduga Ardian mengegolkan permohonan pinjaman dari Kabupaten Kolaka Timur dengan bukti draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. KPK, kata Karyoto, menduga Ardian juga menerima uang dari pengurusan dana PEN di daerah lainnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto