INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memaksimalkan potensi ekonomi yang ada di Laut Natuna-Natuna Utara menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.
KKP mengimbau pelaku usaha bergerak cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.
Aturan RZ KAW merupakan prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.
"Penetapan Perpres ini merupakan momentum yang amat penting, mengingat di masa pasca pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan tanpa mengabaikan faktor ekologi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Luat (PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo, dalam talkshow Bincang Bahari KKP yang berlangsung secara hybrid di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Potensi ekonomi yang ada antara lain kegiatan perikanan tangkap dan budidaya, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara. Di wilayah Laut Natuna-Natuna Utara juga terdapat wilayah konservasi.
"Pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun itu perikanan offshore dan lainnya, segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL sehingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ. Sehingga pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto, yang juga menjadi narasumber dalam acara talkshow tersebut.
Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata. Tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.
Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru. "Dengan adanya Perpres ini, apakah itu alur kabel, migas, dan kegiatan lainnya, bisa dipercepat proses (PKKPRL) nya karena sudah ada dasar ruangnya di mana, yang sudah diatur sedemikian rupa dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain," tutur Suharyanto.
Besarnya potensi ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara juga diakui oleh Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama Dyan Primana Sobaruddin. Untuk alur pelayaran misalnya, perairan Natuna dan Natuna Utara selama ini sangat padat karena kapal-kapal dari Asia Timur maupun Pasifik pasti melewati perairan tersebut. Begitu juga dengan keberadaan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut di Laut Natuna-Natuna Utara sangat banyak.
Dia juga memastikan Perpres RZ KAW tidak akan mengganggu mata pencaharian nelayan. Justru pengaturan zonasi membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek baik itu keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut.
"Justru dengan ditetapkannya kawasan zonasi Laut Natuna-Natuna Utara membantu nelayan tradisional. Jadi mengambil ikan di lokasi yang telah ditetapkan, tidak di lokasi yang kabel pipa bawah laut, bukan di wilayah konservasi, maupun di area migas. Kalau tidak ditentukan bisa membahayakan diri dan juga lingkungan lain. Kalau kabel putus, komunikasi putus tentu daerah itu terisolir, ekonomi juga akan terhambat karena semua sudah menggunakan elektronik," kata Dyan.
Penerbitan Perpres RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara dipastikan tidak hanya berimbas pada optimalisasi potensi ekonomi, tapi juga penguatan aspek pertahanan dan keamanan. Hal ini dipastikan Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan Kemhan Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Pengembangan pertahanan di kawasan Natuna berfokus pada penambahan gelar kekuatan TNI, pembangunan Satuan Tempur Terintegrasi TNI Natuna dan Perkuatan Kogabwilhan I. "Jadi ekonomi tetap jalan, pertahanan juga tetap jalan," ungkapnya.
Sementara itu Pakar Kelautan dan Ilmu Perikanan IPB Prof. Dietriech G. Bengen berharap terbitnya Perpres RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara membawa dampak positif pada keberlanjutan ekosistem laut dan juga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sebagaimana diketahui luas kawasan Laut Natuna-Natuna Utara mencapai 628.300,5 km2 melingkupi enam provinsi dan 30 kabupaten/kota. Perairan ini juga meliputi kawasan konservasi dan menjadi lokasi migrasi sejumlah biota laut seperti penyu, tuna, serta mamalia laut lainnya.
Menanggapi terbitnya Perpres RZ KAW ini, Vice Presiden Network PT Biznet Agus Arianto menyambut baik aturan rencana zona yang diterbitkan oleh pemerintah. Dengan adanya aturan tersebut, pemasangan kabel laut memiliki kekuatan hukum tetap dan lebih terarah.
Pihak bahkan berencana melakukan gelaran kabel laut segmen Anyer-Kalianda dan Sungsang dan Muntok. Selanjutnya melakukan penggelaran kabel laut dari Sungai Liat sampai ke Sungai Kakap.
senada, Manager Mature Fields Asset Department Offshore Asset Medco Natuna, Amrullah Hakim, menuturkan Perpres RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara tidak hanya baik untuk pertahanan keamanan, tapi juga untuk ketahanan energi di dalam negeri. (*)