TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai tambahan anggaran haji reguler sebesar Rp 1,5 triliun. Usulan tersebut disetujui setelah lembaga legislatif mendapat penjelasan rincian kebutuhan dari Menag Yaqut dan dilakukan penyisiran anggaran ulang.
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada penyelengaaraan ibadah haji 1443/2002 sebesar Rp1,5 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Selasa, 31 Mei 2022.
Rincian anggaran yang disetujui tersebut yakni biaya masyair haji reguler sebesar Rp1,46 triliun, biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25,7 miliar, dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 19,27 miliar. Dana untuk masyair dan landing bersumber dari dana efisiensi dan nilai manfaat. Sementara untuk pembiayaan kurs diambil dari dana efisiensi valuta asing sebesar Rp 11 miliar dan safeguarding sebesar Rp 4 miliar, serta sisanya Rp 4,2 miliar.
Semula Menag Yaqut mengusulkan tambahan untuk biaya operasional haji reguler dan haji khusus sebesar Rp 1.518.056.480.730 dalam rapat kerja dengan DPR, kemarin. Usul tersebut sempat diprotes Komisi VIII karena disampaikan beberapa hari menjelang pemberangkatan haji kloter pertama pada 4 Juni 2022. Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga sudah terbit.
Kata Yaqut, tambahan anggaran haji ini terjadi karena Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kebijakan menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Saudi menetapkan paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5,656,87. Sementara itu, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR 4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR 380.516.587,42 atau setara dengan Rp 1,46 triliun.
Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya sebesar Rp 25,7 miliar. Dan ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp 19,2 miliar serta operasional haji khusus Rp 9,32 miliar. Kemudian Rp 9,1 miliar untuk biaya masyair petugas haji daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) yang diusulkan dibebankan kepada APBD.
Setelah DPR meminta anggaran disisir ulang, biaya masyair untuk haji khusus diputuskan tidak dibebankan pada dana efisiensi dan nilai haji, melainkan dari dana manfaat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas persetujuan calon jemaah haji khusus. Usulan lainnya, disetujui dalam rapat sore ini.
Tambahan anggaran haji 2022 yang diminta Menag Yaqut juga dipastikan tidak akan dibebankan langsung kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. "Jadi para calon jamaah haji yang akan berangkat tidak perlu risau, galau, atau pun deg-degan, karena penambahan anggaran ini tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji yang berangkat dalam waktu dekat ini," ujar Yandri.
DEWI NURITA
Baca Juga: Menteri Agama Mengaku Puas dengan Hotel yang Disiapkan untuk Jemaah Haji
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini