Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lili Pintauli Diperiksa Dewas KPK soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin, 30 Mei 2022. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menonton gelaran MotoGP Mandalika.

"Sedang dilakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei 2022.

Akan tetapi, dia tidak merinci lebih lanjut soal pemeriksaan ini karena tidak terlibat langsung. Tumpak hanya menyebut bukan hanya Lili yang diperiksa saat ini, tapi ada beberapa orang lainnya. Hingga pukul 13.00 WIB ini, Tumpak menyebut pemeriksaan masih berjalan.

Sebelumnya, kabar pemeriksaan Lili sudah disampaikan Tumpak beberapa pekan lalu. Tapi saat itu, dia tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Lili. “Penyidiknya Bu Albertina, saya kurang tahu,” kata Tumpak pada 25 Mei 2022. Albertina Ho adalah anggota Dewas KPK.

Tumpak mengatakan Dewas juga belum mengambil keputusan untuk menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap sidang etik. “Masih berjalan pemeriksaan,” kata dia.

Dewas tengah menelisik laporan yang menuduh Lili menerima gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika. Lili dan rombongannya diduga menerima fasilitas berupa tiket hingga penginapan di Lombok dari Pertamina.

Lili diduga mendapat tiket kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari. Harga tiket itu Rp 2,82 juta per orang. Dia diduga juga mendapatkan fasilitas menginap di Hotel Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret 2022.

Hingga saat ini, Lili Pintauli belum pernah menanggapi soal tudingan tersebut. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya menyerahkan laporan itu kepada Dewas. Ia meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan. Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman belum merespons pesan konfirmasi tentang pemanggilan ini.

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

14 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

15 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

16 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan, belum ada pihak yang mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu.


Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa berinisial TI yang diduga memeras seorang saksi Rp 3 miliar.


Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Eks Penyidik Desak Transparansi

18 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Eks Penyidik Desak Transparansi

Jaksa KPK berinsial TI diduga memeras seorang saksi sebesar Rp 3 miliar


Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, MAKI Sayangkan Dewan Pengawas Lambat Bergerak

18 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, MAKI Sayangkan Dewan Pengawas Lambat Bergerak

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan kinerja KPK dan Dewas KPK dalam menindaklanjuti dugaan pemerasan


Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar

19 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar

Dewas KPK mengatakan sudah menyampaikan informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi Rp 3 miliar.


Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

19 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

Dewas KPK disebut menerima pengaduan adanya jaksa KPK yang memeras saksi miliran rupiah. Pimpinan KPK belum menerima laporan tersebut.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

20 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.