TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memastikan pihaknya akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 oleh TNI AD. Pengusutan tetap dilanjutkan meski Puspom TNI telah menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat lima tersangka ini. "Pengusutan tetap dilakukan, tersangka kini sudah ditahan," ujar Ali saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Mei 2022.
Ali menjelaskan, saat ini KPK telah memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri atau DJM yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 139,4 miliar. Direktur PT DJM, Irfan Kurnia, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan atas kasus Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Lebih lanjut Ali mengatakan pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkara tersebut. "Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara , sesuai putusan pengadilan nantinya," tutur Ali.
Korupsi pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 738,9 miliar. Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
TNI telah menetapkan lima orang tersangka yang berlatar belakang militer dalam kasus ini. Akan tetapi, dalam perkembangannya Puspom TNI menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut. Dihubungi terpisah, Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, menyatakan pihaknya sudah menyerahkan pengusutan kasus ini kepada Pusat Polisi Militer TNI. Sehingga, ia menolak berkomentar soal penghentian penyelidikan kasus itu di TNI.
Ali Fikri menyebut penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan. Pihaknya berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter AW 101. Meski begitu, Ali tak menjelaskan alasan jumlah tersangka dalam kasus ini menyusut menjadi satu orang, sementara sebelumnya Puspom TNI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Begini Jejak Awal Ribut-ribut Pembelian Heli AW 101
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini