TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat belum memutuskan mekanisme pembahasan revisi UU Cipta Kerja pasca revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) disahkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi belum bisa menjawab apakah pembahasan omnibus law akan membongkar satu per satu substansi yang dipersoalkan atau pengesahan ulang saja karena metode penyusunan undang-undangnya sudah disahkan.
"Apakah (akan dibahas) poin-poin dalam Ciptaker, kami masih belum membahasnya, karena itu perlu kesepakatan dari fraksi-fraksi. Sebab revisi UU Ciptaker ini kan merupakan usul inisiatif DPR," ujar Baidowi, Kamis, 26 Mei 2022.
MK telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila, dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.
DPR lantas merevisi UU PPP yang memasukkan pasal soal metode omnibus. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan pada Selasa lalu.
Setara Institute menyatakan pemerintah dan DPR mengalami kesalahan logika berpikir karena gagal memahami penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. Pokok masalahnya, menurut mereka, adalah UU ini menggerus hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan. Alih-alih mengoreksi sejumlah pasal bermasalah, pemerintah dan DPR malah merevisi UU PPP.
"Pemerintah justru menghalalkan segara cara untuk tetap mempertahankan UU Cipta Kerja, termasuk merevisi RUU PPP. Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami logical fallacy atau kesalahan berpikir," demikian keterangan resmi Setara Institute yang diterima Tempo, Rabu, 25 Mei 2022.
DEWI NURITA
Baca Juga: DPR Sahkan RUU PPP, Setara Institute: Halalkan Segala Cara Demi UU Cipta Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini