Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Menilai Sebutan Pencabulan Sesama Jenis dalam RKUHP Diskriminatif

Reporter

image-gnews
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sebutan pencabulan sesama jenis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan bentuk diskriminatif. Menurutnya penyebutan pencabulan tidak boleh menyebut hubungan antara jenis kelamin yang berbeda maupun sama.

“Itu hal yang tetap tidak perlu dimasukkan. Karena paling tidak dikenali soal pencabulan yang sifatnya sesama jenis itu bisa menjadi bahan untuk persekusi di masa yang akan datang untuk kelompok LGBT,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2022.

Dia berargumen, semestinyaa hukum pidana tidak mengenal kelompok yang berbeda-beda, termasuk dari identitas seksualnya. Bivitri menganggap semua orang diasumsikan dipandang sama di hadapan hukum. Maka yang memang jelas mesti dilarang adalah tindakan pencabulan. Namun dia menyarankan agar sebutan sesame jenis dalam RKUHP tidak dimasukkan. “Jadi memang tindakan yang dilarang adalah tindakan pencabulan,” tuturnya.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, penyebutan soal pencabulan sesama jenis adalah sikap diskriminatif oleh negara. Menurutnya, cukup disebut persoalan larangan pencabulan saja tanpa mengatakan berlawanan jenis atau pun sesama jenis.

“Ini berbahaya bagi kehidupan kelompok LGBT di depan. Karena selain yang rentan mengalami kriminalisasi juga akan mengalami stigma yang kian buruk dari masyarakat,” katanya.

Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis. Dia membantah bahwa pasal tersebut memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

"Tadi malam kita rame juga nih ya bicara soal LGBT. Karena di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, pasal 292, itu memang bicarakan perbuatan cabul, orang yang sama kelamin, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi Institute for Criminal Justice Reform, Rabu, 25 Mei 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harkristuti mengatakan pihaknya berada dalam gender netral saat merumuskan itu. Dia menekankan pada sisi perbuatan cabul yang bisa dipidanakan, baik oleh sesama jenis maupun lawan jenis.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan cabul baik oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Dia menyebut hukum dalam RKUHP netral terhadap identitas gender.

Lantaran netral gender, Edward menyebut rumusan hukum pidana bagi perbuatan cabul sudah tertuang di RKUHP. Baik itu perbuatan cabul terhadap lawan jenis, maupun terhadap sejenis. “Tapi kami tidak menyebutkan secara eksplisit,” katanya.

FAIZ ZAKI | FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Pemidanaan LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

2 hari lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

Mahkamah Agung Rusia memutuskan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis, yang dikhawatirkan berujung pada penangkapan dan penuntutan


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

5 hari lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

6 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

12 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

12 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.


Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

13 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare (tengah) didampingi Paur Humas dan Kanit PPA Polres Metro Depok saat konferensi pers penangkapan pemuda cabul di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

Pemuda 18 tahun telah melakukan 17 aksi pencabulan di berbagaitersebar di Jaksel dan Depok. Gabut di rumah, lalu putuskan berbuat cabul.


Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

16 hari lalu

Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike
Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

Selama berada di Jakarta untuk melangsungkan konser, terdapat hal-hal menarik tentang Coldplay. Begini pernak-pernik sepanjang Coldplay di Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

18 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

Massa demo Coldplay sempat menolak pindah ke depan gedung DPR, Kapolda Metro Jaya ikut negosiasi.


Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

18 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

Polisi sebut massa penolak konser Coldplay tidak memberi tahu polisi sebelumnya. Demo diperbolehkan tapi diminta tertib.


Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

18 hari lalu

Massa Aksi Tolak Coldplay menggelar salat asar berjamaah di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

Massa meminta agar kepolisian mengajak perwakilan mereka berkeliling GBK untuk memastikan tidak ada propaganda LGBT di lokasi konser Coldplay.