Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Nilai Masih ada Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Salah satu pendemo membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto dekat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2019.  Demo 30 September kembali digelar pasca demo mahasiswa pada 24 September lalu untuk menolak RKUHP dan UU KPK. TEMPO/Amston Probel
Salah satu pendemo membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto dekat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Demo 30 September kembali digelar pasca demo mahasiswa pada 24 September lalu untuk menolak RKUHP dan UU KPK. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan DPR dan pemerintah seharusnya tak buru-buru mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, dpr dan pemerintah masih harus meninjau ulang sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh publik beberapa waktu lalu secara transparan.

“Jangan terburu-buru untuk kemudian segera disahkan, karena kami menilai masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah. Jika mereka benar-benar mewakili semua rakyat, harusnya masukan-masukan dari masyarakat sipil itu dapat diterima dengan baik,” kata Andi saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2022.

Dia menyoroti beberapa hal yang dibahas dalam RKUHP, seperti hukuman mati, penghinaan presiden, dan pencabulan sesama jenis. Kontras, kata Andi, menolak adanya hukuman mati sejak RKUHP ini dibahas.

Alasan penolakan adalah tidak adanya bukti empiris dan secara ilmiah tidak dapat dibuktikan bahwa hukuman mati memberi efek jera. Menurut Adi, hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai dari Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hukuman mati juga sebetulnya bertentangan dengan instrumen hak asasi manusia,” tuturnya.

Kemudian, pasal penghinaan presiden yang sempat disinggung dianggap berbahaya untuk mengkriminalisasi warga negara. Andi mengatakan, sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dan kebijakannya yang dibatasi tersebut tidak ada urgensinya.

Beleid itu juga dikatakan sebagai warisan dari hukum kolonial. “Lagi pula pasal semacam ini tidak ada urgensinya untuk diatur. Perlu diingat, pasal penghinaan presiden ini merupakan pasal warisan kolonial,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan pasal yang mengatur soal pencabulan sesama jenis, Andi menganggap itu diskriminatif. Dia berpendapat, pengaturan seperti itu melanggengkan stigma masyarakat terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang posisinya rentan.

“Ini berbahaya bagi kehidupan kelompok LGBT di depan, karena selain rentan mengalami kriminalisasi juga akan mengalami stigma yang kian buruk dari masyarakat,” ungkapnya.

Kemarin, Komisi Hukum DPR menerima penjelasan pemerintah terkait empat belas isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.  Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond J Mahesa, menyatakan bahwa mereka akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait keputusan rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu.  DPR menargetkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan disahkan pada rapat paripurna paling lambat Juli 2022. 

Baca: Aliansi Kritik Rapat Pembahasan RKUHP: Fungsi DPR Hilang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

1 jam lalu

Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan foto bersama Anggota DPR RI Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Terkini: Anggota baru BPK terpilih didominasi oleh politisi dari partai politik. Presiden Jokowi kembali minta maaf menjelang akhir jabatannya.


Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

3 jam lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

4 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


3 dari 5 Anggota Baru BPK yang Disahkan DPR dari Parpol, Ini Profil Mereka

5 jam lalu

Anggota baru BPK, searah jarum jam: Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Fathan Subchi, Budi Prijono (FOTO: X.com/@BPKRI, . BPK RI, TEMPO/M Taufan Rengganis, Oji/Novel,  Kemhan.go.id)
3 dari 5 Anggota Baru BPK yang Disahkan DPR dari Parpol, Ini Profil Mereka

DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI terhadap lima anggota terpilih BPK periode 2024-2029.


PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

5 jam lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

PDIP mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai


Sidang Paripurna DPR Setujui Lima Calon Auditor BPK Pilihan Komisi XI

5 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Paripurna DPR Setujui Lima Calon Auditor BPK Pilihan Komisi XI

DPR RI menyetujui lima calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Siapa saja mereka?


Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

DPR telah menerima surat presiden ihwal RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu.


DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.


Menteri Basuki Hadimuljono Pamit di Hadapan DPR: Mohon Maaf, Please

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau Bendungan Pamukkulu saat peresmian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat 5 Juli 2024. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Basuki Hadimuljono Pamit di Hadapan DPR: Mohon Maaf, Please

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pamit di hadapan Komisi V DPR RI. Purna tugas pada 20 Oktober 2024.